
MANGUPURA, BALIPOST.com – Anggota Satreskrim Polres Badung mendatangi proyek di wilayah Peguyangan, Denpasar Utara untuk menangkap salah satu buruh berinisial TNS (23), Minggu (9/11).
TNS ditangkap karena melakukan pencurian di rumah milik Luh Putu Desi Pramita Sari (40) di Jalan Tanah Ayu Gang Anugrah, Desa Sibang Gede, Abiansemal. Pelaku mengambil perhiasan senilai Rp 32 juta. Saat beraksi kaki pelaku sehingga meninggalkan bercak darah di TKP.
PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Selasa (11/11) menjelaskan dari keterangan korban, pada Rabu (5/11) pukul 22.45 wita ia tiba di TKP. Di rumah tersebut korban tinggal bersama ART, Maya. Sesampainya di rumah korban langsung mandi, lalu tidur bersama Mayan di lantai 2.
Selanjutnya pada Kamis (6/11) pukul 07.00 Wita korban berangkat ke kantor saya. Dalam perjalanan ia ditelepon oleh Maya dan diberi tahu ada bercak darah jejak kaki di kamar lantai 1, 2 dan 3 rumahnya. Korban langsung memberitahu ibunya melalui sang paman. Setelah itu ibu korban menghubungi Maya. Maya disuruh mengecek laci meja yang terletak di kamar yang ditempati ibu korban. “Korban menaruh perhiasan di laci tersebut,” ujarnya.
Maya langsung mengecek di laci meja kamar ibu korban dan dilihat masih tertutup. Maya langsung membuka laci tersebut untuk memastikan perhiasan milik majikannya yang ada di sana. Betapa kagetnya Maya karena laci tersebut kosong. Pukul 11.00 Wita korban langsung pulang. Sesampainya di TKP, korban mengecek laci itu dan ternyata sudah kosong. “Korban langsung melapor ke Polres Badung dengan harapan pelakunya cepat ditangkap,” kata Ayu.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Samong Satreskrim Polres Badung dipimpin Kanit 1 I Made Guna Wijaya melakukan penyelidikan. Petugas mengecek rekaman CCTV di seputaran TKP. Setelah melakukan penyelidikan polisi berhasil mengetahui identitas pelaku dan sedang kerja di proyek seputaran Peguyangan. Alhasil petugas berhasil menangkap pelaku saat kerja di proyek tersebut.
Saat diinterogasi pelaku asal Banyuwangi, Jawa Timur ini mengaku melakukan pencurian dengan cara menaiki tembok rumah ke lantai 3. Pasalnya di lantai 3 pelaku melihat kaca ventilasi terbuka. Selanjutnya pelaku masuk ke rumah. Pelaku lalu mengambil satu buah gitar dan senjumlah perhiasan emas. Setelah itu pelaku meninggalkan TKP.
“Dari kasus ini diamankan satu gitar, dua cincin dan tiga anting-anting. Kasus ini masih dikembangkan siapa tahu pelaku beraksi di TKP lain,” tutupnya.(Kerta Negara/baliost)










