Suasana sidang KI dalam sengketa informasi mengenai UKT dan beasiswa di Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat Unud. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Orangtua salah satu calon mahasiswa baru (camaba) Universitas Udayana, berinisial BHA mengajukan sengketa informasi publik terkait uang kuliah tunggal (UKT) Klaster I dan program beasiswa untuk Fakultas Kedokteran Prodi Kesehatan Masyarakat Unud.

Menurut Ketua Majelis Komisioner KI Bali yang menyidangkan sengketa ini, I Wayan Adi Aryanta, Minggu (21/9) mengatakan awalnya ortu camaba mengajukan permohonan informasi publik terkait UKT Klaster I serta program beasiswa penuh untuk Fakultas Kedokteran Prodi Kesehatan Masyarakat. Permohonan tersebut diajukan melalui laman PPID Unud pada 5 Juni 2025.

Baca juga:  Dosen Universitas Dhyana Pura, Lulus Program Doktor Pariwisata Unud Dengan Voluntourism

Namun, jawaban yang diterima dinilai tidak sesuai dengan permintaan, sehingga BHA mengajukan keberatan dan membawa kasus ini ke KI Bali pada 16 Juli 2025. KI Bali menawarkan mediasi yang dipimpin mediator Ni Ketut Dharmayanti Laksmi, dan digelar pada 19 Agustus 2025 dan berlanjut 2 September 2025.

Ia mengatakan sengketa orangtua camaba dengan pihak Unud sudah dimediasi dan didamaikan. Dalam mediasi, disepakati Unud memberikan informasi tertulis UKT Klaster I lengkap dengan nominal dan persyaratan.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Melandai, Wagub Cok Ace Apresiasi Sinergi Penanganan

Unud juga menyerahkan informasi tertulis mengenai program beasiswa penuh, termasuk syarat dan jalur dari awal kuliah hingga wisuda. Informasi resmi tersebut disampaikan kepada pemohon dengan surat keterangan yang sudah diregister oleh PPID. “Kesepakatan ini bersifat final dan mengikat,” tegas I Wayan Adi Aryanta.

Dengan kesepakatan ini, orangtua camaba yang sebelumnya bersengketa dengan Unud kini telah mendapatkan kepastian informasi yang dibutuhkan, dan kasus resmi dinyatakan selesai.

Baca juga:  Sidang SPI Unud, Prof Antara Ungkap Awal Ketakharmonisannya dengan Prof Sudewi

Ketua Komisi Informasi Bali, Dewa Nyoman Suardana, meminta badan publik memperhatikan SOP atau standar operasional pelayanan terhadap masyarakat pengguna informasi. Sebab, hak untuk mendapatkan informasi publik merupakan hak asasi yang diatur dalam UU.

Orangtua camaba, sebagaian dikutip dalam sidang KI, menyebut pihaknya sebagai orangtua, hanya ingin tahu dengan jelas berapa biaya UKT yang paling rendah dan apakah ada jalur beasiswa penuh untuk anaknya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN