Kasat Reskrim Polres Klungkung (kiri) dan jajaran saat membeberkan barang bukti hasil pemerkosaan WNA Kanada di Nusa Penida. (BP/istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Satuan Reskrim Polres Klungkung, akhirnya membeberkan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap warga negara asing (WNA) asal Kanada berinisial CEC (27) di sebuah Bungalow di Nusa Penida. Pelaku berinisial BKW (22) asal Sorong, Papua Barat, nekat memaksa dan menyetubuhi korban.

Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Reno Chandra Wibowo, Kamis (18/9), mengungkapkan, awalnya pelaku mendatangi korban, di tempat teman korban menginap, meski sesungguhnya tidak diundang. Setelah acara selesai, tinggal korban dan pelaku.

Sekitar pukul 00.30 WITA, pelaku mulai melakukan aksinya dengan bujuk rayu kepada korban. Pelaku makin nekat mengajak korban ke sebuah bungalow di Desa Sakti, namun korban terus menolak.

Baca juga:  Sekolah Rakyat di Bali Disambut Antusias, 84 Calon Siswa Sudah Terdaftar

Pelaku tidak menyerah dan tetap memaksa, bahkan mengambil kunci motor korban, kemudian memaksa korban duduk di depan jok motor pelaku.

“Di tengah jalan, korban terus menolak. Korban mulai merasa terancam. Jika terus menolak, korban khawatir pelaku makin nekat membunuhnya,” jelas Kasat Reskrim, didampingi Kasi Humas AKP Agus Widiono di Mapolres Klungkung.

Dia menambahkan, sampai di TKP pun korban masih menolak. Namun, pelaku tetap saja nekat menyeret korban ke tengah bungalow itu hingga terjadi pelecehan seksual.

Baca juga:  Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Penekun Spiritual Muda Kembali Datangi Polres Tabanan

Pelaku dikejar hingga ke Pulau Nusa Lembongan di Desa Jungutbatu. Polisi mengamankan barang bukti, berupa kunci kontak, baju, celana, celana dalam dan dress milik korban. “Modusnya, pelaku melakukan bujuk rayu, dengan ancaman kekerasan,” tegas Kasat Reskrim.

Setelah mengamankan pelaku, polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk dua saksi ahli, antara lain ahli psikologi dan ahli forensik, terkait dengan hasil visum dari korban.

Baca juga:  Karena Ini, Kapolresta Cek Posko PPKM

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan Pasal 6 huruf A UU Tindak Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Aparat kepolisian Polsek Nusa Penida meringkus pelaku pelecehan seksual WNA asal Kanada, Jumat (12/9). Meski sempat berpindah-pindah, pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di Desa Jungutbatu dan diamankan ke Polsek Nusa Penida.

Peristiwa pemerkosaan itu sudah terjadi pada Jumat (5/9). Karena masih syok dan trauma, korban baru melaporkan kejadian tersebut pada Jumat (12/9), sekitar pukul 14.00 WITA. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN