
MANGUPURA, BALIPOST.com – Majelis hakim yang diketuai Eni Martiningrum, S.E., S.H., M.H., yang menyidangkan perkara pabrik narkoba, Kamis (18/9), menilai bahwa terdakwa RN (42) asal Ukraina mempunyai peranan yang sangat penting dalam perkara pabrik narkoba di Tibubeneng, Badung.
Sehingga dalam kasus ini, tidak ada yang meringankan pertimbangan hukum terdakwa. Terdakwa disebut terbukti dalam kasus narkoba golongan satu. Dan oleh majelis hakim, terdakwa RN divonis bersalah dan dihukum seumur hidup.
Atas vonis yang dibacakan sore hari itu, terdakwa didampingi penerjemah belum menyatakan sikap menerima atau melakukan upaya hukum banding. Hakim memberikan waktu sepekan pada terdakwa untuk pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Agung juga menuntut supaya terdakwa dituntut seumur hidup. Dia diyakini sebagai aktor atau bos dalam perkara pabrik narkoba di Tibubeneng, yang digerebek Mabes Polri beberapa waktu lalu. Apalagi dia sempat kabur ke Thailand. Pabrik narkoba yang digrebek bermarkas di Sunny Village di Desa Tibubeneng, Kuta Utara.
Namun demikian, dalam sidang, terdakwa yang disebut aktor pabrik narkoba ini membantah dia terlibat dalam penyediaan pabrik narkoba. Namun JPU tak mau keder dengan memeriksa saksi, termasuk dua orang si kembar yang sudah divonis terlebih dahulu.
Roman disebut melanggar Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, lalu Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU yang sama.
Terdakwa sempat berdalih hanya pekerja yang menerima perintah dari seorang pria bernama Oleg Tkachuk (DPO). Hubungannya dengan kembar asal Ukraina (sudah divonis 20 tahun) hanya sebatas pertemanan.
Terdakwa juga mengaku menolak keterlibatannya dalam grup Telegram bernama ‘Hydra’ dan ‘Omnic’ yang membahas produksi narkoba. Ia mengakui pernah menyerahkan sejumlah uang kepada kembar Volovod, tetapi menyebut dana tersebut berasal dari Oleg, bukan miliknya.
Sebagai bukti dukungan, terdakwa mengaku menerima gaji bulanan 800 dolar AS dan transfer 10 ribu dolar dari Oleg sebagai kompensasi kerja. Termasuk menyewa vila di Tibubeneng, ia tegaskan dilakukan atas perintah bosnya itu.
Sebelumnya, si kembar asal Ukraina, Ivan Volovod (32) dan Mykyta Volovod (32) vonis pidana penjara masing-masing selama 20 tahun dan denda Rp 2 miliar, subsider 10 bulan penjara (kini dalam proses banding). (Miasa/Balipost)