Taman Tugu Singasana di eks Kantor Kesbangpol yang saat ini masih terus berproses. (BP/istimewa)

 

TABANAN, BALIPOST.com – Keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Tabanan menjadi perhatian di tengah pesatnya pembangunan perkotaan. Berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), zona RTH saat ini di Tabanan hanya seluas 20,67 hektar.

Dari data Dinas PUPRPKP Tabanan, RTH di Kabupaten Tabanan yang saat ini terdeliniasi ada di dua RDTR yaitu kawasan perkotaan Tabanan dan RDTR Kecamatan Selemadeg Barat. Kedepannya deliniasi RTH akan selalu bertambah seiring disusunnya rencana rinci tata ruang yaitu RDTR. Ditambah lagi Pemkab Tabanan diinisiasi oleh Bupati Sanjaya belakangan sudah terus berupaya menambah ruang publik hijau setiap tahunnya.

Baca juga:  Akan Ditata, Jogging Track Lumintang

Sekretaris Dinas PUPRPKP Tabanan, I Made Partana, mengatakan pembangunan RTH tidak hanya difokuskan pada fungsi ekologis, tetapi juga bagaimana bisa memenuhi kebutuhan sosial masyarakat. “RTH berfungsi sebagai paru-paru kota, sekaligus ruang interaksi dan rekreasi masyarakat, ditengah hiruk pikuk aktivitas masyarakat” ujarnya, Kamis (18/9).

Hingga kini, sudah ada dua RTH yang dibangun, yaitu Taman Perjuangan di area Kantor DLH, serta Taman Tugu Singasana di eks Kantor Kesbangpol yang masih dalam proses pengerjaan. Taman Perjuangan diproyeksikan sebagai pusat edukasi kepahlawanan karena lokasinya berdekatan dengan Taman Makam Pahlawan Pancaka Tirta.

Baca juga:  Kodam Serahkan Puluhan Ekor Kambing dan Sapi

Sementara Taman Tugu Singasana diharapkan mempercantik wajah kota sekaligus menjadi pusat rekreasi baru bagi masyarakat “Harapan kami, pusat-pusat rekreasi semakin banyak dimanfaatkan warga Tabanan. RTH ini penting untuk menjaga keseimbangan kota agar tetap sehat dan nyaman dihuni,” tambah Partana. (Dewi Puspitawati/balipost)

 

 

BAGIKAN