Dinas PUPR Denpasar bersama APH memasang spanduk SP3 di tiga bangunan/kegiatan di Peguyangan Kangin. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinas PUPR Denpasar bersama Aparat Penegak Hukum (APH) memasang peringatan berupa SP3 pada tiga bangunan yang melanggar aturan tata ruang.

Kepala Dinas PUPR Denpasar A.A. Ngurah Bagus Airawata, Jumat (24/10), membenarkan pemasangan spanduk SP3 di Jalan Cekomaria.

Peringatan dilakukan dengan pemasangan spanduk terhadap bangunan yang telah melanggar Perda nomor 8 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar tahun 2021-2041 Jo. Perwali nomor 68 tahun 2023 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif pemanfaatan ruang berupa tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang. Ketiga bangunan/kegiatan berlokasi di Jalan Cekomaria, Peguyangan Kangin.

Baca juga:  Pariwisata Bali Dibuka 11 September, Kontribusi Wisman Juga Mulai Berlaku

Kepala Satpol PP Denpasar A.A. Ngurah Bawa Nendra mengatakan ada tiga titik di Jalan Cekomaria yang dipasangkan spanduk peringatan berupa SP3 terkait pelanggaran tata ruang.

Dalam Perda RTRW ada beberapa sanksi administrasi. Sementara sanksi administrasi ini dilaksanakan oleh PUPR, sehingga saat ini belum ranahnya Satpol PP.

“Ini berupa peringatan dulu, belum penghentian. Jika setelah SP3 ini, yang bersangkutan tidak juga melakukan pemulihan atau perbaikan maka dibuatkan SP ini untuk menghentikan kegiatan sesuai Perda 8 tahun 2021,” ujarnya

Baca juga:  Pascabom Bunuh Diri, Pengamanan di Pelabuhan Padangbai Libatkan Brimob dan K-9

Apabila masih melakukan kegiatan setelah pemasangan spanduk peringatan tersebut, maka tim Forum Penataan Ruang akan turun atas rekomendasi, sanksi lanjutan dari SP tersebut. “Sanksinya bisa penghentian sementara, penutupan lokasi, bisa pembongkaran,” ujarnya.

Dengan rekomendasi dari Forum Penataan Ruang itu, akan dibuatkan SK Walikota. SK Walikota ini yang akan menjadi acuan tim termasuk Satpol PP untuk menindak.

“Sekarang ini baru tahap SP3 yang dikeluarkan PUPR yang tidak diikuti atau dijalankan oleh pelanggar. Pada SP3 merupakan peringatan menghentikan kegiatan, mencari izin karena di kawasan tersebut merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH),” ujarnya. (Citta Maya/balipost)

Baca juga:  WhatsApp Down, Puluhan Ribu Pengguna Tak Bisa Akses

 

BAGIKAN