Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP I Nengah Sadiarta (kanan) menunjukan barang bukti pil koplo. (BP/rah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Subdit I Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap kasus penyelundupan pil koplo ke Bali. Pelakunya tiga orang, yakni Baijuri (21) status residivis, Muhammad Amir Fattah (25) dan Eko Wahyudi (24). Tersangka Baijuri mengaku memesan 30 ribu butir pil koplo dan masih sisa 2.152 butir.

Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP I Nengah Sadiarta, Selasa (16/9), menjelaskan bahwa berdasarkan informasi bahwa ada pengedar pil koplo. Anggota Unit II Subdit I Ditreskrimsus langsung bergerak menuju Taman Dewa Ruci, Jalan Baypass Ngurah Rai, Kuta, Jumat (12/9) pukul 01.00 WITA. Ternyata benar tersangka Baijuri sedang transaksi pil koplo dan petugas mengamankan 1.032 butir. Rencananya ia menjual 10 butir saja.

Baca juga:  Diduga Makar, Mantan Guru Diciduk

“Dilakukan pengembangan ke kos pelaku di Jalan Baypass Ngurah Rai, Kuta dan ditemukan pil putih berlogo Y sebanyak 760 butir. Selain itu, pil warna kuning berlogo DMP sebanyak 360 butir. Jumlah seluruh barang bukti diamankan 2.152 butir,” ungkapnya.

Saat diperiksa, pelaku ngaku mendapatkan barang tersebut dengan cara memesan melalui media sosial. Bandarnya berinisial Ro, tinggal di Jember, Jawa Timur. Selain pil koplo, polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp2.061.000, HP dan sepeda motor.

Selanjutnya tersangka Muhammad Amir Fattah ditangkap di Jalan Tunjung Sari, Denpasar Barat. Kronologisnya pada Minggu (14/9) pukul 18.00 WITA, petugas mengamankan Amir di TKP. Saat dilakukan penggeledahan diamankan satu bungkus plastik berisi 1.011 butir pil koplo. “Saat diinterogasi, pelaku (Amir) mengaku beli pil tersebut dari temannya,” kata mantan Kapolres Karangasem ini.

Baca juga:  Kejari Badung Antar BB Pompa Air dan Kasur ke Pemilik

Polisi langsung mengembangkan kasus ini dan menangkap tersangka Eko di Jalan Taman Sari, Kelan, Kecamatan Kuta. Selain itu, petugas mengamankan 762 butir diduga pil koplo terdiri dari 620 butir pil kuning logo DMP dan 100 butir pil putih logo Y. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Bali.

Dampak yang ditimbulkan adanya peredaran pil koplo ini, menurut mantan Kasatreskrim Polresta Denpasar ini, yakni menyebabkan efek samping pada sistem saraf pusat, peningkatan pusing, ngantuk, kebingungan, kesulitan berkonsentrasi, gangguan koordinasi terutama berbahaya bagi pekerja yang bekerja pada malam. Berpengaruh terhadap keselamatan publik, berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, dan cedera di tempat kerja.

Baca juga:  Pemilik Lokalisasi di Kuta Selatan Didatangi PPNS Satpol PP

Efek serius yang diakibatkan antara lain penglihatan buram, tidak/kurang responsive, cemas, mengamuk, berhalusinasi, bicara yang tidak jelas, gangguan kognisi, tekanan darah rendah/hipotensi, amnesia serta gagal nafas hingga koma. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli ataupun mengonsumsi obat keras tersebut karena efek penggunaan secara terus menerus dapat merusak kesehatan organ tubuh,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

 

 

 

 

 

 

 

BAGIKAN