Eka Suyantha. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Senin (27/6), Kejari Denpasar mengumumkan dua orang pemohon kredit atau disebut dengan pihak ketiga dalam pengajuan permohonan kredit di salah satu bank BUMN sebagai tersangka. Mereka diduga menggunakan surat keterangan usaha (SKU) fiktif.

Menurut Kasiintel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, Senin (27/6), yang ditetapkan tersangka dalam kasus kredit topengan itu adalah pihak ketiga berinisial NKM dan ORAL. “Kejaksaan Negeri Denpasar akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada salah satu bank BUMN di Kota Denpasar tahun 2017-2020. Bahwa Tim Penyidik sudah menemukan bukti permulaan guna dapat menentukan tersangkanya. Berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat dengan ekspose perkara, hari ini tim penyidik telah menetapkan dua tersangka yaitu NKM dan ORAL selaku pihak swasta atau pihak ketiga yang mengajukan kredit tidak sesuai dengan ketentuan yang ada,” ucap Eka Suyantha.

Baca juga:  Ini, Jenis Pelanggaran Perda Badung yang Mendominasi

Lebih jauh dijelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni pada sekitar 2017-2020, mengajukan permohonan 26 kredit yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur. Yakni, permohonan kredit tidak dilakukan oleh calon debitur melainkan oleh para tersangka, mempergunakan SKU fiktif atau tidak sebenarnya.

Para tersangka memanipulasi tempat usaha pada saat OTS, debitur yang melakukan pencairan diantar oleh para tersangka dan KUR yang sudah cair sebagian/seluruhnya dipergunakan oleh pihak ketiga.

Baca juga:  Kasus Buka Portal saat Nyepi, Dua Ditetapkan Tersangka

“Perbuatan para tersangka menguntungkan para tersangka sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp697.874.953. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair : Pasal 3 Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI No. 31Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga:  Dugaan Korupsi APBDes Dencarik, Ini Pengakuan Suteja

Menyikapi penetapan tersangka itu, tim penyidik segera akan melakukan pemanggilan. Selanjutnya menyerahkan berkas perkara ke penuntut umum untuk dilimpahkan ke persidangan. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN