GIANYAR, BALIPOST.com – Aksi pencurian Handphone (Hp) di sebuah konter HP di Jalan Sukarno, Desa Saraseda, Desa Tampaksiring pada 18 Maret 2019 berhasil diungkap polisi. Pelakunya adalah I Ketut Tanggu (19) seorang buruh asal Buleleng.

Kini, kasus pelaku yang diduga beraksi hingga wilayah Badung sedang dikembangkan polisi. Informasi dihimpun, penangkapan I Ketut Tanggu pada Rabu (3/4) diketahui berkat hasil penyelidikan Polsek Tampaksiring ke Polsek Mengwi.

Baca juga:  Dari Kemungkinan Buka Pariwisata Bali hingga Pengusaha Putar Otak Agar Datangkan Pengunjung

Itu karena pelaku Tanggu ini ditangkap oleh petugas Mengwi. Setelah ditelusuri ke Mengwi, ternyata pelaku mengakui pernah mencuri di konter HP di Tampaksiring.

Di konter HP itu, pelaku beraksi pukul 13.30 Wita. Kemudian, sore hari pukul 16.00 Wita, pelaku Tanggu menjual hasil curiannya. Pelaku menjual ke sebuah konter HP yang berada di sebelah selatan Pasar Mambal. Hp itu dijual miring seharga Rp 600 ribu.

Baca juga:  Jadi Ketua Komisi III DPR, Kahar Bantah akan Amankan Perkara Hukum Novanto

Kapolsek Tampaksiring, AKP I Gusti Putu Dharmanatha membenarkan penangkapan terhadap pencuri HP di wilayahnya. Namun saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Mengwi. “Ada lokasi kejadian di Tampaksiring, sekarang pelaku masih diperiksa di Polsek Mengwi,” terangnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN