Sejumlah pengendara menerobos luapan air di Jalan Gunung Subur, Denpasar, Senin (15/9). Hujan deras yang kembali mengguyur membuat sejumlah titik di wilayah Kota Denpasar kembali terendam air. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Koran Bali Post pada hari ini, Selasa (16/9) menerbitkan beragam berita yang terjadi di seputar Bali dan Indonesia.

Dari moratorium alih fungsi lahan untuk menjaga Bali hingga sulitnya menegakkan Perda RTH karena status kepemilikan lahan.

Berikut 5 berita yang disajikan Koran Bali Post pada hari ini:

1. Moratorium Alih Fungsi Lahan untuk Jaga Bali

Denpasar (Bali Post) –

Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan mulai 2025 diberlakukan moratorium pembangunan dengan alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial.

Kebijakan ini dinilai pengamat tata ruang mendesak dilakukan guna menjaga Bali.

Baca juga:  Berawal dari Brownies, Bisnis "Sweet Dessert" yang Dirintis Metta Makin Moncer Berkat BRI

Langkah moratorium ini mesti dibarengi dengan evaluasi tata ruang dan tata kelola pariwisata Bali.

2. Penanganan Pascabanjir di Bali Berjalan Baik, Gubernur Koster Ucapkan Terima Kasih ke Pemerintah Pusat

Denpasar (Bali Post) –

Bali dilanda banjir pada tanggal 10 September 2025. Banjir terjadi pada saat hujan yang sangat lebat lebih dari 24 jam tanpa henti sejak tanggal 9 – 10 September 2025.

Menurut Ketua Kelompok Kerja Operasional Meteorologi BMKG Wilayah III dan Kepala BNPB, bahwa hujan yang sangat lebat ini disebabkan aktifnya gelombang Equatorial Rossby di wilayah Bali dan sekitarnya yang mendukung pertumbuhan awan konvektif.

Baca juga:  Urai Kemacetan, Arus Lalin Jalan Benesari Kuta akan Diubah

3. Pemerintah Umumkan Program Paket Ekonomi, Bantuan Pangan Oktober-November

Jakarta (Bali Post)-

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9), mengumumkan Delapan Program Paket Ekonomi 2025.

Termasuk di dalamnya bantuan pangan untuk periode Oktober–November 2025.

4. Satu Keluarga Masih Hilang di Mengwi

Denpasar (Bali Post) –

Masyarakat dan aparat menemukan jenazah korban banjir di aliran Sungai Tukad Badung, Jalan Kertanegara Gang Batu Medapit, Banjar Pohgading, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, Senin (15/9).

Baca juga:  Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, JDA Akhirnya Ditahan

Sementara satu keluarga terdiri dari tiga orang di Mengwi masih dinyatakan hilang.

5. Sulit Tegakkan Perda RTH, Status Kepemilikan Lahan Jadi Kendala Utama

Denpasar (Bali Post) –

Denpasar telah memiliki Perda Ruang Terbuka Hijau (RTH) yaitu Perda nomor 27 tahun 2011 dan Peraturan Walikota tentang Rencana Detail Tata Ruang nomor 1 tahun 2022 untuk menjaga lingkungan agar tetap sesuai fungsinya.

Namun dalam implementasinya dilematis, pasalnya lahan tersebut berstatus milik perorangan. (*)

BAGIKAN