
DENPASAR, BALIPOST.com – Kesenjangan antara data perizinan dan praktik usaha di lapangan menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Bali dalam mengawasi aktivitas penanaman modal asing (PMA). Salah satu temuan yang paling mencolok pada usaha penyewaan motor yang diduga dimodali asing.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali mencatat perusahaan PMA yang secara resmi mengantongi izin usaha penyewaan sepeda motor jumlahnya tidak lebih dari lima perusahaan. Namun, jumlah usaha penyewaan sepeda motor yang beroperasi di lapangan disebut jauh lebih besar.
Kepala DPMPTSP Provinsi Bali, I Ketut Sukra Negara mengatakan, berdasarkan temuan dan pemetaan yang dilakukan, praktik usaha penyewaan sepeda motor di Bali diperkirakan mencapai sekitar 400 hingga 500 usaha.
“Yang paling masif itu penyewaan sepeda motor. Penyewaan sepeda motor yang berizin oleh PMA di Bali tidak lebih dari lima, tapi praktiknya itu bisa sampai 400 sampai 500,” ujar Sukra Negara saat dikonfirmasi, Jumat (2/10).
Sukra Negara mengatakan, penyewaan sepeda motor merupakan salah satu sektor yang menjadi sorotan karena diduga terdapat modal asing yang masuk ke bidang usaha yang secara karakteristik banyak digeluti pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu indikasi perlunya pengawasan lebih ketat terhadap kegiatan usaha setelah izin investasi diterbitkan. Sebab, persoalannya tidak hanya menyangkut jumlah perusahaan yang tercatat secara administratif, tetapi juga kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan di lapangan.
Selain rental sepeda motor, sektor lain yang turut menjadi perhatian antara lain salon, fotografi, hingga perdagangan eceran.
Ia menyebut keterlibatan pihak lokal menjadi salah satu pola yang ditemukan dalam dugaan masuknya modal asing ke sektor-sektor tersebut.
“Cara mereka apa? Mereka kerja sama dengan orang lokal juga,” ujarnya.
Pola kerja sama tersebut, membuat aktivitas usaha menjadi lebih kompleks untuk diawasi. Sebab, secara administratif nama pelaku usaha lokal dapat tercatat dalam suatu kegiatan, sementara dugaan pengendalian modal atau kegiatan usaha oleh pihak asing perlu ditelusuri lebih lanjut.
DPMPTSP Bali juga menyoroti dugaan penggunaan sistem nominee dalam aktivitas investasi. Skema ini disebut menggunakan nama warga negara Indonesia (WNI) sebagai pemegang saham, sementara pengendalian usaha diduga berada pada warga negara asing.
“Praktik nomine sistemik, yaitu dengan menggunakan nama WNI sebagai pemegang saham untuk WNA non-WNI,” kata Sukra Negara.
Menurutnya, praktik tersebut menjadi salah satu tantangan dalam pengawasan investasi asing di Bali. Pemerintah perlu memastikan kesesuaian antara identitas dan struktur kepemilikan yang tercatat dengan kegiatan usaha serta pengendalian usaha yang berlangsung sebenarnya.
Selain persoalan kepemilikan dan sektor usaha, DPMPTSP Bali menemukan penggunaan virtual office yang menjadi perhatian dalam pengawasan perusahaan.
Sukra Negara mengatakan, dalam penelusuran di lapangan ditemukan satu alamat kantor yang digunakan oleh banyak perusahaan. Bahkan, dalam salah satu temuan, satu ruko tercatat memiliki sekitar 28 Nomor Induk Berusaha (NIB).
Temuan serupa, kata dia, juga ditemukan di sejumlah wilayah lainnya. “Jadi, kami jumpai di Negara, di Jembrana, kemudian ada di sepanjang Jalan Bypass Ngurah Rai. Satu kantor NIB-nya lebih dari 22,” ungkapnya.
Penggunaan virtual office pada dasarnya berkaitan dengan alamat administratif perusahaan. Namun, menurut Sukra Negara, persoalan muncul ketika kegiatan usaha yang tercatat dalam perizinan tidak mencerminkan aktivitas sebenarnya di lapangan.
Karena itu, DPMPTSP Bali tidak hanya melihat aspek penerbitan izin, tetapi juga melakukan pengawasan terhadap kesesuaian kegiatan usaha dengan perizinan yang dimiliki.
“Jadi, mereka semua bergerak di bidang virtual office, tapi praktiknya mereka, saya yakin, praktiknya mereka itu tadi menyasar masuk ke yang ilegal, ke praktik-praktik masuk ke UMKM seperti tadi penyewaan sepeda motor,” ujarnya.
Temuan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pengawasan investasi yang dilakukan Pemprov Bali bersama instansi terkait, khususnya untuk memastikan aktivitas usaha di lapangan sesuai dengan izin, bidang usaha, serta ketentuan penanaman modal yang berlaku. (Ketut Winata/balipost)










