
DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Kota Denpasar tak lagi menyiapkan anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Perubahan.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, Anak Agung Gde Wiratama, Senin (8/9) mengatakan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk MBG di APBD Induk 2025 belum terpakai. Sebab, belum ada petunjuk teknis (Juknis) dari pusat meski MBG di Denpasar sudah berjalan.
Ia menjelaskan seluruh pembiayaan program MBG saat ini masih bersumber dari anggaran pusat. Tanpa adanya juknis yang jelas, Pemkot Denpasar tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk menyalurkan dana yang berasal dari APBD.
Dengan itu, dana yang dianggarakan sebelumnya, kini tercatat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) di kas daerah. “Sekarang anggarannya tidak terpakai jadi kami kembalikan. Untuk pengajuan di perubahan 2025 dan induk 2026 belum ada kami khawatir tidak terpakai lagi, nanti kalau petunjuk pusat jelas baru kami ajukan ke BPKAD, mungkin ada pergeseran,” ujarnya
Kondisi ini turut berdampak pada penyusunan anggaran perubahan 2025 maupun rencana APBD induk 2026. Disdikpora memilih untuk tidak mengajukan kembali anggaran MBG pada dua siklus anggaran tersebut, guna menghindari potensi dana kembali mengendap.
“Kalau juknis belum ada, kami belum berani mengajukan lagi. Nanti kalau petunjuk teknis dari pusat sudah turun dan aturannya jelas, baru kami bisa ajukan kembali ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah,” tambahnya.
Dari sisi penerima manfaat, saat ini program MBG di Kota Denpasar baru menjangkau sembilan institusi pendidikan. Terdiri atas tiga SMP negeri, lima SD negeri, dan satu taman kanak-kanak.
Ada pun sekolah penerima MBG meliputi, SMP Negeri yakni SMPN 1 Denpasar, SMPN 3 Denpasar, SMPN 6 Denpasar. Selanjutnya SD Negeri yakni SDN 1 Kesiman, SDN 5 Sumerta, SDN 4 Sesetan, SDN 9 Sesetan, SDN 29 Dangin Puri. Dan untuk TK yang sudah mendapatkan MBG yakni TK Bhayangkari. (Widiastuti/bisnisbali)