
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra menegaskan tidak ada pembagian dana PWA (Pungutan Wisatawan Asing) secara khusus ke daerah sesuai besaran wilayah atau potensi lainnya.
Jadi, dana PWA yang dikelola oleh provinsi, diserap Kabupaten Klungkung mengacu pada pola permohonan dana BKK ke provinsi, untuk pembangunan fisik, subsidi BPJS, termasuk dana subak.
Tjok Surya menegaskan, pada tahun 2025 Dana BKK dari Provinsi Bali ke Kabupaten Klungkung mencapai sebesar Rp 11,7 Miliar. Dari total anggaran itu, sebesar Rp 4 Miliar digunakan untuk pembangunan fisik. Sisanya, diperuntukan di Kabupaten Klungkung untuk Subsidi BPJS atau diperuntukkan untuk sharing pembiayaan PBI (Penerima Bantuan Iuran) pada program JKN (Jaminan Kesehatan nasional) dan Dana Subak.
“Saat ini, di anggaran, kami juga mohon BKK Provinsi Bali sebesar Rp 3,5 Miliar lagi, itu untuk belanja anggaran perencanaan tahun 2026,” terang Tjok Surya, saat ditanya soal ini, Senin (8/9).
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung, I Dewa Putu Griawan, sebelum purna tugas akhir Agustus lalu, mengatakan, rincian BKK Provinsi ini diperuntukkan untuk sharing PBI (Penerima Bantuan Iuran) untuk program JKN sebesar Rp 7,2 miliar, dialokasikan untuk program pembangunan fisik berupa penanggulangan sampah sekitar Rp 4 miliar, untuk partisipasi PKB (Pesta Kesenian Bali) sekitar Rp 500 juta, serta bantuan ke subak keseluruhan Rp 30 juta.
Dari total anggaran sekitar Rp 4 Miliar BKK Provinsi untuk penanggulangan sampah, sebesar Rp 2,4 Miliar diantaranya diperuntukan untuk pengadaan mesin plasma pemusnah sampah di TOSS Center. Namun, pengadaan mesin plasma pemusnah sampah pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Klungkung, gagal diwujudkan pihak rekanan. Pihak DLHP Klungkung pun telah bertindak tegas dengan melakukan pemutusan kontrak. Pihak rekanan tak mampu merealisasikan pengadaan mesin plasma hingga waktu kontrak habis. Bahkan, diberikan perpanjangan waktu dua kali pun, mesin plasma ini tidak mampu direalisasikan.
Kabid Sarana Prasarana, Peningkatan Peran Serta Masyarakat dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (Sarpras PPM dan PKLH) DLHP Klungkung Ketut Darmawan, mengatakan mesin plasma pemusnah sampah sebelumnya dikerjakan pihak rekanan dari PT. Airindo Jaya Makmur dari Jakarta Selatan, DKI. Darmawan enggan menjelaskan lebih jauh, penyebab perihal pihak rekanan tak mampu selesaikan pekerjaannya, meski sudah kali diberikan kesempatan perpanjangan waktu.
“Kami taat pada ketentuan aturan, dua kali kesempatan perpanjangan, tidak juga sanggup (selesaikan pekerjaan), maka diputuskan dilakukan putus kontrak,” kata Darmawan. (bagiarta/balipost)