Ni Gusti Ayu Putu Mas Agustina Candra Asih. (BP/Asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Asem Manis, Abiansemal, terdakwa Ni Gusti Ayu Putu Mas Agustina Candra Asih, Selasa (27/5) divonis bersalah karena melakukan korupsi.

Oleh majelis hakim yang diketuai Anak Agung Made Aripathi Nawaksara, terdakwa kemudian dihukum selama setahun dan enam bulan atau 1,5 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar juga memberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp327,210.667,19., dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar setelah sebulan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama delapan bulan.

Dalam kasus ini, terdakwa diduga melakukan rekayasa saldo dalam buku tabungan, Bendahara BUMDes Asem Manis Desa Abiansemal, Badung.

Baca juga:  KPU Temukan Bacaleg Mendaftar Lewat Dua Parpol

Dijelaskan, terhadap hasil penjualan BUMDes Mart dan BUMDes Katering yang disetorkan kepada terdakwa sejumlah Rp353.587.686,27., yang mana terdakwa kemudian tidak menyetorkan hasil penjualan tersebut baik secara keseluruhan maupun sebagian ke rekening BPD Bali atas nama BUMDesa Asem Manis.

Melainkan terdakwa pergunakan untuk kepentingannya sendiri. Untuk mempermudah menggunakan uang hasil penjualan untuk kepentingan terdakwa sendiri, terdakwa tanpa sepengetahuan dari I Ketut Sutama selaku Ketua BUMDesa Asem Manis, terdakwa sendiri membuat dan menyimpan uang hasil penjualan BUMDesa Asem Manis tersebut di rekening Koperasi Lingga Artha dengan tujuan agar mempermudah untuk melakukan penarikan uang tersebut.

Jika disimpan di rekening BPD Bali atas nama BUMDesa Asem Manis, maka setiap penarikan memerlukan persetujuan dari ketua.

Baca juga:  Jalan Hasanudin Barat GKBK Jembrana Rawan Pencurian

Dalam dakwaan JPU, pada 2018, untuk melakukan pencatatan penjualan usaha BUMDesa Asem Manis berupa BUMDes Mart dan BUMDes Katering, maka BUMDesa Asem Manis melakukan belanja sewa program Oxy Retail Enterprise untuk periode 1 Februari 2019 hingga 31 Januari 2020 sejumlah Rp 5.500.000.

Sehingga setiap pembelian persediaan dan hasil penjualan baik berupa BUMDes Mart dan BUMDes Katering akan dimasukkan sehingga dalam program Oxy Retail Enterprise akan tercatat item/barang yang telah berhasil dijual beserta nominal / jumlah uang hasil penjualan tersebut, yang kemudian untuk kegiatan usaha BUMDesa Asem Manis berupa BUMDes Mart maka BUMDesa Asem Manis melakukan belanja persediaan BUMDes Mart sejumlah Rp 171.306.608,45.

Untuk melaksanakan kegiatan usaha BUMDes Mart, maka BUMDes Asem Manis menetapkna sejumlah orang sebagai kasir secara bergiliran yakni Ni Made Devi Oktaviana, Ni Wayan Kurnia Dew.

Baca juga:  Puluhan Polisi Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas di Kuta

Tahun 2019 berdasarkan program Oxy Retail Enterprise terdapat hasil penjualan pada BUMDes Mart pada bulan Januari 2019 sejumlah Rp 10.774.400,00 dan dalam Februari 2019 sampai dengan Desember 2019 sejumlah Rp 256.365.656,00 yang mana hasil penjualan tersebut merupakan keseluruhan / total uang yang telah disetorkan/diserahkan oleh kasir setiap harinya kepada terdakwa selaku bendahara BUMDesa Asem Manis.

Selain itu, terdapat hasil penjualan lainnya dalam BUMDes Mart dan BUMDes katering yang diterima langsung oleh Terdakwa selaku Bendahara BUMDesa Asem Manis yakni sejumlah Rp 56.696.427,27.

Selain itu terdapat juga hasil penjualan lainnya yang diterima langsung oleh terdakwa selaku Bendahara BUMDesa Asem Manis berupa penjualan buku paud sejumlah Rp 29.751.203,00. Terdakwa diduga ada menggunakan untuk kepentingan pribadinya. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN