
SINGARAJA, BALIPOST.com – Berawal dari penyelidikan kasus narkoba di Desa Sidatapa, Buleleng. Polres berhasil mengungkap kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Tiga pria ditetapkan tersangka dalam sindikat pemalsuan STNK itu.
Tiga pria ditangkap setelah terbukti memproduksi dan memperjualbelikan dokumen palsu yang nyaris menyerupai aslinya. Ketiga tersangka yakni Ketut Irwan Sutayasa alias Kiwan (36), Komang Andi Krisna alias Andik (27), dan Gede Ari Eka Saputra (25).
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan kasus narkoba pada Februari 2024, yang kemudian justru mengungkap jaringan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor tersebut.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, I Gusti Nyoman Jaya Widura, mengatakan penggeledahan di rumah tersangka Kiwan di Banjar Dinas Delod Pura, Desa Sidatapa, mengungkap berbagai peralatan untuk memproduksi STNK palsu.
STNK palsu itu diproduksi di rumah Kiwan, dibantu Andik yang juga berasal dari banjar yang sama. Sementara tersangka Gede Ari diketahui berdomisili di Banjar Dinas Tengah, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt. (Nyoman Yudha/balipost)