
SINGARAJA, BALIPOSt.com – Seorang oknum anggota Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng berinisial IMS (50) diciduk jajaran Satnarkoba Polres Buleleng. IMS diduga mengonsumsi sabu di wilayah Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edi Sukaryawan, Selasa (4/11), membenarkan bahwa IMS terjaring saat aparat menindaklanjuti laporan masyarakat pada Sabtu (1/11). Warga sebelumnya melaporkan adanya sebuah rumah di Desa Pegayaman yang kerap dijadikan lokasi pesta sabu.
Ketika petugas melakukan penyisiran, ditemukan sepeda motor dengan nopol DK 6191 UBR yang diketahui milik IMS di lokasi tersebut.
“Berangkat dari informasi tersebut, kami menuju Desa Pegayaman. Namun dalam perjalanan, kami mendapati IMS melintas di Banjar Dinas Pumaham, Desa Gitgit. Ia kemudian kami hentikan,” ujar AKP Edi.
Saat diperiksa, IMS mengaku sebagai anggota BNNK Buleleng. Dari hasil interogasi awal, ia juga mengakui telah mengonsumsi satu paket sabu di Desa Pegayaman.
Petugas kemudian membawa IMS ke Polres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine. “Hasil tes urine menunjukkan positif mengandung metamfetamin,” jelas AKP Edi.
Meski demikian, petugas tidak menemukan barang bukti sabu di lokasi penggerebekan. Pada Senin (3/11), IMS kemudian diserahkan kembali ke BNNK Buleleng untuk proses rehabilitasi.
Sementara itu, pihak kepolisian masih menelusuri penyedia tempat dan pemasok narkoba. “Dari pemeriksaan, IMS mengaku sudah aktif mengonsumsi narkoba. Ia bahkan pernah divonis lima bulan pada 2015 atas kasus serupa. Saat kami cek ponselnya, seluruh pesan sudah dihapus. Saat ini kami masih mendalami siapa yang menyediakan barang tersebut,” terang AKP Edi. (Nyoman Yudha/balipost)
 
 







