Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K., M.H. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang oknum pegawai Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng ditangkap karena kembali terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, pria berisinial IMS itu sudah pernah dipenjara selama 5 bulan karena kasus narkoba pada 2020.

Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K., M.H. membenarkan jika IMS merupakan pegawai ASN BNNK Buleleng. Ia pun membenarkan jika IMS yang diamankan Polres Buleleng di daerah Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Buleleng pada Minggu (1/11) merupakan residivis narkoba.

Baca juga:  WNA Jadi Target Operasi Nusa Agung 2023 di Nusa Penida

“IMS ada track record yang sudah tidak baik sebagai pengguna narkoba sejak masih berdinas sebagai ASN di Pemkab Buleleng. Yang bersangkutan pernah divonis penjara 5 bulan tindak pidana narkoba tahun 2020. Setelah itu beralih status sebagai ASN di BNNK Buleleng,” ujar Brigjen Rudy, Rabu (5/11).

Menurut Rudy, selama ini sudah dilakukan pengawasan dan pemantauan, namun IMS kembali lagi terjerumus dengan narkotika.

Baca juga:  Ada PNS Dapat Subsidi, Ini Dilakukan PDAM

Sebagai bentuk pengawasan, sebelumnya BNNK Buleleng pada Jumat (24/10) sudah melakukan tes urine kepada seluruh pegawai termasuk IMS. Saat itu hasil tes urine negatif.

“Kami sepenuhnya mendukung proses hukum atas kasus tersebut. Mulai dari penggeledahan di tempat tinggalnya ataupun pemeriksaan lebih lanjut apakah yang bersangkutan terlibat jaringan atau tidak,” ungkapnya.

Saat ini IMS sudah dibebastugaskan dari segala urusan di BNNK Buleleng. Pihaknya juga sudah bersurat dan berkoordinasi dengan BNN pusat terkait pengusulan pelaku diberi sanksi berat berupa PTDH atau sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Wujudkan Zona Hijau, Ratusan WNA di Sanur Tervaksinasi COVID-19

“Kejadian ini menjadi evaluasi ke depan. Kami tegas berkomitmen dan tidak ada kompromi terhadap penyalahgunaan atau kejahatan narkotika. Narkoba merupakan musuh bersama yang bisa menyasar siapa saja tanpa terkecuali,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN