Petugas BNNK Buleleng menunjukkan bukti yang disita dari pengedar. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Satu tersangka pengedar sabu-sabu KYA (33) asal Kampung Anyar, Singaraja berhasil dibekuk BNNK Buleleng. Dari tangan tersangka BNNK menyita barang bukti sabu-sabu seberat 15 gram.

Kepala BNNK Buleleng AKBP Gede Astawa, Rabu (28/8) mengatakan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya mendapat informasi dari warga yang menyebut transaksi narkotika. Setelah ditindaklanjuti, BNNK berhasil menangkap KYA di Jalan Sudirman, Singaraja pada Minggu (25/8).

Baca juga:  Pesta Kembang Api Harus Seizin Kepolisian, Puluhan Lokasi di Bali Lapor Perayaan Tahun Baru

Dari penggeledahan, tersangka menyimpan sebanyak 24 paket sabu-sabu siap jual. Setiap paket barang “haram” tersebut berisi sabu-sabu dengan berat lebih dari 1 gram. Total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 15,38 gram.

Selain itu, BNNK juga menyita uang Rp 5 juta yang diduga hasil penjualan sabu-sabu dan buku catatan. “Kita melakukan penangkapan ini sebagai komitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah kita dan ini awal dari informasi yang masuk dan mudah-mudahan lebih banyak lagi kesadaran masyarakat menginformasikan kalau menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika, sehingga penegakan hukum lebih optimal,” katanya.

Baca juga:  Bupati Giri Prasta Apresiasi Kesungguhan dan Kerja Keras DPRD Badung

Tidak saja pengedar, BNNK juga mengamankan dua orang yang diduga pelanggan tersangka. Keduanya itu masing-masing KH (32) dari Desa Anturan dan KS (33) asal Kelurahan Banjar Tegal.

Keduanya diamankan setelah mengambil pesanan sabu-sabu dari tersangka KYA. Dari hasil test urine, keduanya positif menggunakan narkoba, dan langsung dilakukan rehabilitasi. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *