
SINGARAJA, BALIPOST.com – Polres Buleleng berhasil mengungkap pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan meringkus 3 orang yang memproduksinya. Ketiga tersangka yakni Ketut Irwan Sutayasa alias Kiwan (36), Komang Andi Krisna alias Andik (27), dan Gede Ari Eka Saputra (25).
Dalam rilis yang dilakukan Selasa (2/9), Kasat Reskrim Polres Buleleng, I Gusti Nyoman Jaya Widura, mengatakan di rumah tersangka Kiwan di Banjar Dinas Delod Pura, Desa Sidatapa, ditemukan berbagai peralatan untuk memproduksi STNK palsu. “Sindikat ini sudah beroperasi hampir satu tahun. Mereka menjual motor lengkap dengan STNK palsu seharga Rp3 juta hingga Rp4 juta per unit. Dalam sebulan bisa mencetak sekitar empat STNK,” ungkapnya, Selasa (2/9).
Menurut polisi, dokumen yang mereka buat sekilas mirip aslinya. Perbedaan terlihat dari kualitas kertas serta hasil cetakan. “Kalau dilihat sekilas memang mirip, tetapi saat diperiksa lebih detail jelas berbeda dengan yang asli,” jelas Widura.
Dari penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa laptop Lenovo, printer Epson, kertas A4, pemotong kertas, alat press plastik, stempel, botol tinta, beberapa STNK dan SIM palsu, serta sepeda motor yang digunakan dalam praktik kejahatan ini.
Kini, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. “Kasus narkoba mereka sudah selesai diproses. Saat ini kami fokus menindaklanjuti kasus pemalsuan STNK-nya,” tegas Widura.
“Sindikat ini sudah beroperasi hampir satu tahun. Mereka menjual motor lengkap dengan STNK palsu seharga Rp3 juta hingga Rp4 juta per unit. Dalam sebulan bisa mencetak sekitar empat STNK,” ungkapnya, Selasa (2/9).
Sebelumnya, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan kasus narkoba pada Februari 2024. Namun dalam penyelidikan, aparat mengungkap jaringan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor tersebut. (Nyoman Yudha/balipost)