Polisi menunjukan barang bukti kejahatan AP. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Buleleng. Seorang pria berinisial AP (29) berhasil dibekuk polisi bersama 36 paket sabu siap edar dengan berat total 10,45 gram brutto.

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edi Sukaryawan, Rabu (3/9), mengungkapkan bahwa AP diketahui aktif mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Kubutambahan. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumahnya yang berlokasi di Banjar Dinas Kelod Kauh, Desa Tamblang.

Baca juga:  Demo "Bebaskan Jerinx" Kembali Digelar, Kapolresta Bubarkan Pendemo dan Korlapnya Diperiksa

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 36 paket sabu yang disembunyikan di saku jaket milik pelaku,” jelas AKP Edi.

Di hadapan polisi, AP tidak bisa mengelak. Ia mengaku berperan sebagai kurir dengan sistem tempel, yakni menaruh paket sabu di titik-titik yang sudah disepakati bersama pembeli. Aksi itu dilakukannya atas perintah seorang pria berinisial ST, yang diketahui ngekos di wilayah Kecamatan Mengwi, Badung.

Baca juga:  Gegara Ini, Pasutri Digerebek di Kos-kosan

“Pelaku mengaku disuruh oleh ST untuk menempelkan sabu. Setiap titik tempelan, AP mendapat upah Rp50 ribu,” terang AKP Edi.

Kini, AP sudah diamankan di Rutan Polres Buleleng, sementara keberadaan ST masih dalam pengejaran. “Kami masih melakukan penyelidikan untuk memburu ST dan mengungkap jaringan ini,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, AP dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar. (Nyoman Yudha/balipost)

Baca juga:  Polisi Tangkap Komplotan Curanmor
BAGIKAN