Sekda Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widya Utama. (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Gianyar mencetak sejarah dalam dunia birokrasi. I Gusti Bagus Adi Widya Utama atau akrab dipanggil Ngurah Bem resmi dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gianyar pada Senin (1/9). Dengan usia baru 36 tahun, ia tercatat sebagai Sekda termuda di Indonesia saat ini.

Data dihimpun dari berbagai sumber, Senin (1/9), predikat Sekda termuda di tanah air sebelumnya pernah disandang Norman Nugraha, Sekda Kabupaten Purwakarta pada 2022 dengan usia 38 tahun. Kini, rekor itu dipatahkan oleh Gus BEM yang sudah dipercaya menduduki jabatan tertinggi ASN di lingkup Pemkab Gianyar di usia 36 tahun.

Baca juga:  Ribuan Masyarakat Bersama Bupati Jembrana Minta Gubernur Koster Lanjutkan Kepemimpinan Bangun Bali

Selain itu, sekda termuda untuk lingkup provinsi, disandang Marindo Kurniawan, Sekda Provinsi Lampung tahun 2025. Marindo Kurniawan resmi dilantik sebagai Sekda Provinsi Lampung pada 20 Juni 2025, dengan usia 44 tahun 6 bulan. Ia menjadi Sekda termuda dalam sejarah Provinsi Lampung, meski tidak termuda secara nasional.

Dalam sistem birokrasi, untuk menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS beserta aturan turunannya, termasuk aturan yeknis dari KASN dan Permendagri.

Baca juga:  Selain Garuda dengan Rute Sydney-Bali, Ada Dua Penerbangan Juga Mendarat Perdana

Untuk menjadi sekda status kepegawaian, menduduki jabatan struktur pimpinan tingga pratama, minimal setingkat eselon II. Pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama (kepala dinas/badan/kantor). Umumnya, pangkat dan golongan minimal Pembina Utama muda (IV/b), sesuai kebutuhan daerah. Selain itu, mimiliki kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural sesuai standar jabatan pimpinan tinggi (JPT). Lulus uji kompetensi (assessment test) yang difasilitasi panitia seleksi. (agung dharmada/balipost)

Baca juga:  Sering Alami Masalah Kulit? Pilih Skincare yang "Microbiome Friendly"
BAGIKAN