Polisi menggelar tersangka beserta barang bukti kasus pengoplosan LPG di Ditreskrimsus Polda Bali, Rabu (27/8). Tersangka ditangkap karena memindahkan isi LPG 3 Kilogram (subsidi) ke tabung 12 Kilogram (non subsidi) di wilayah Kuta Utara, Badung. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengoplos gas asal NTT, Simplisius Anggul (39), diringkus oleh Polda Bali dalam penggerebekan di Jalan Seminari I, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Selasa (26/8).

Dalam keterangannya, Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Nengah Sadiarta, Rabu (27/8), menjelaskan pelaku meraup keuntungan Rp10 juta tiap bulan.

Gas hasil oplosan tersebut dijual ke warung dan toko seputaran Kuta Utara. Tiap bulan rata-rata pelaku menjual 50 tabung.

Baca juga:  Remaja AS Belajar Anyaman Bambu di Bali, Ditangkap Karena Ini

Sadiarta menjelaskan, penggerebekan ini merupakan respons kelangkaan elpiji.  “Ini murni hasil penyelidikan dan bentuk respons isu kelangkaan elpiji 3 kilogram. Ditreskrimsus terus melakukan penyelidikan agar tidak disalahgunakan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab,” ujar AKBP Sadiarta.

Terkait pengungkapan kasus ini, diamankan barang bukti mobil pikap, 82 tabung LPG 3 kilogram kosong, 12 tabung LPG ukuran 12 kilogram berisi, dan 2 buah LPG ukuran 12 kilogram kosong.

Baca juga:  BNN Gandeng Tokoh Agama Perangi Narkoba

Selain itu diamankan juga 14 buah pipa besi dengan panjang masing-masing 15 centimeter, 1 buah palu besi, 1 buah alat congkel seal, 1 tas plastik berisi seal tabung LPG, 1 tas plastik berisi segel tabung LPG, 2 buah karung warna biru, dan HP.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (Kerta Negara/balipost)

 

BAGIKAN