Senjata
Ilustrasi sidang. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sulitnya mencari Liquefied Petroleum Gas (LPG) di beberapa daerah membuat masyarakat kelimpungan. Namun demikian, pihak Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, membantah kelangkaan gas tersebut.

Ini berbanding terbalik dengan fakta di lapangan, yang mana masyarakat di sejumlah daerah kesulitan mencari gas LPG. Mirisnya ada pangkalan gas yang hanya membuka sedikit pintu gerbang pangkalannya, sehingga masyarakat ngedumel karena merasa haknya terhalangi.

Walau belum tersiar kabar adanya pengoplosan LPG, namun masyarakat meminta aparat penegak hukum, seperti beberapa waktu lalu Dit.Tipiter Mabes Polri diminta turun melakukan pengecekan. Apalagi terdapat kabar bahwa kasus gas LPG yang masuk ke pengadilan, hukumannya relatif jauh dari ancaman hukuman maksimal.

Baca juga:  Stok Aman, Masyarakat Diminta membeli LPG Sesuai Kebutuhan

“Itu di Gianyar ada pangkalan yang tak berani buka pintu gerbang seperti biasanya. Karena banyak warga datang, hanya dibuka sedikit dan dibilang gas tidak ada,” ujar salah seorang ibu rumah tangga di bilangan Batubulan, Sukawati.

Jika terus begini, dia pun meminta pihak berwenang melakukan pengecekan. Jika perlu, seperti dulu Mabes Polri turun gunung.

Sedangkan terkait perkara minyak dan gas yang masuk ke pengadilan, hukuman para pelaku kebanyakan di bawah setahun.

Berdasarkan data yang didapat BaliPost, tidak hanya berkisaran dua bulan hingga tahunan untuk hukuman para pelakU BBM dan pengoplosan LPG. Lihat saja kasus yang terjadi di Gianyar.

Baca juga:  Ratusan KK Warga Desa Kedis Kesulitan Air Bersih

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri yang mengungkap kasus pengoplosan LPG bersubsidi di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, pelakunya dihukum bervariasi walau mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Yakni, untuk terdakwa atas nama Kadek Suparta, Basori dan Made Sukrada, ketiganya divonis masing-masing delapan bulan dan denda Rp 1 Miliar subsidair satu bulan kurungan. Sedangkan untuk terdakwa atas nama I Gusti Ngurah Bagus Candra Prahanata divonis lebih tinggi, yakni setahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsidair satu bulan kurungan.

Sedangkan perkara yang masuk ke PN Denpasar yang mewilayahi Badung dan Denpasar, sebagaimana data yang diterima dari Jubir PN Denpasar, Gede Putra Astawa, Rabu (6/8) kemarin, bahwa untuk perkara minyak dan gas (migas) pada tahun 2024 hingga 2025 ini, terdapat 27 perkara.

Baca juga:  Kapal MT Christin Terbakar

Hukuman yang diterima pada terdakwa sesuai dengan perbuatan mereka. Ada yang dihukum selama setahun dan dua bulan (14 bulan), ada yang dihukum setahun, ada sembilan bulan, enam bulan, lima bulan dan yang paling rendah ada juga yang dihukum sebulan 15 hari. Sedangkan terkait denda, apa terdakwa didenda Rp 50 juta, ada yang Rp 10 juta, Rp 5 juta, Rp 3 juta dan yang paling rendah Rp 1 juta. Tergantung tingkat kesalahan para terdakwa. (Miasa/Balipost)

 

 

 

BAGIKAN