Pelaku curanmor, YK ditangkap oleh Tim Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar.(BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus curanmor yang terjadi di Jalan Cargo Permai, Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung (Puputan Badung) dan wilayah Tabanan, berhasil diungkap Polresta Denpasar.

Pelakunya berinisial YK (23) asal NTT dan ditangkap di Jalan Wibisana Barat, Denpasar, Sabtu (18/10). Motor curian itu dijual dan uangnya dipakai biaya hidup karena pelaku tidak kerja.

Kronologisnya, menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol Ketut Tomiyasa, Selasa (28/10) berdasarkan keterangan korban, YA (25) pada Jumat (4/10) pukul 22.30 wita ia memarkir motornya di depan warung, Jalan Cargo Permai, Denpasar.

Baca juga:  Bersih Pantai Libatkan Anak-anak Sekolah

“Selanjutnya korban tidur. Keesokan harinya pukul 04.00 Wita korban hendak ke pasar. Ia panik karena sepeda motornya hilang,” ucap Sukadi.

Setelah peristiwa itu dilaporkan ke Polresta Denpasar, Kompol Sukadi menyampaikan polisi melakukan penyelidikan.

Dari keterangan saksi-saksi, Kanit I Satreskrim Polresta Denpasar Iptu Kadek Astawa Bagia bersama timnya mendapat informasi ada orang mencurikan tinggal di Jalan Wibisana Barat, Denpasar.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan ternyata orang itu adalah pelaku curanmor di Jalan Cargo Permai. Pada Sabtu (18/10), petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku. Selain itu juga diamankan dua sepeda motor sebagai barang bukti.

Baca juga:  Kasus Kriminal Libatkan Warga NTT Naik, Pendatang Diminta Hargai Kearifan Lokal

Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksinya di wilayah Denpasar dan Tabanan. Motor curian tersebut dijual secara online, sedangkan yang belum laku dipakai sendiri.

Modusnya pelaku menyasar sepeda tidak kunci stang. Selanjutnya menuntun motor itu sampai tempat aman, kemudian dicarikan tukang kunci. “Pengakuan pelaku uang hasil jual motor curian dipakai biaya hidup karena belum kerja,” tutupnya.(Ngurah Kertanegara/balipost)

BAGIKAN