Buku rusak. (BP/Par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung bergerak cepat menyikapi temuan buku paket pelajaran Sekolah Dasar (SD) yang rusak dan menuai keluhan orangtua siswa.

Disdikpora memastikan buku tersebut hanya digunakan sementara dan akan diganti baru menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada perubahan anggaran 2025.

Kabid Pendidikan Sekolah Dasar Disdikpora Badung, Rai Twistyanti Raharja, menegaskan, pihaknya sudah melakukan koordinasi langsung dengan sekolah yang membagikan buku tersebut. Dari hasil komunikasi, pihak sekolah mengakui memang ada buku rusak yang tetap diberikan kepada siswa, namun hanya bersifat sementara.

Baca juga:  Kasus Tewasnya 3 Pekerja di Bak Penampungan Air, Polisi Dalami Unsur Kelalaian

“Sudah dijelaskan oleh guru kalau buku itu digunakan sementara sampai September ini,” ujar Rai, Selasa (26/8).

Sebelumnya, kasus buku rusak ini mencuat setelah sejumlah wali murid mengeluhkan kondisi buku paket yang diterima anak-anak mereka. Pertama kali, sorotan datang dari Kecamatan Mengwi. Seorang wali siswa, Dewa, mengaku kaget ketika anaknya pulang membawa buku pelajaran dengan kondisi sobek dan tidak layak pakai. “Saya terkejut, anak pulang bawa buku robek-robek, katanya buku paket,” ungkap Dewa.

Baca juga:  Polisi Dalami Pemesan Belasan Penyu Diamankan di Gilimanuk

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa buku yang dibagikan merupakan terbitan tahun 2021. Kendati sudah dalam kondisi menurun, buku tersebut tetap disalurkan kepada siswa. Fenomena serupa ternyata juga ditemukan di wilayah lain, seperti Kecamatan Kuta Selatan.

Menanggapi hal ini, Disdikpora Badung menegaskan komitmennya untuk menjaga mutu pembelajaran. Selain memastikan penggantian buku segera terealisasi, pihaknya juga meminta sekolah meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak berulang.

Baca juga:  1.790 Pelamar Lakukan Tes di Undiksha

“Kami berharap sekolah lebih hati-hati, jangan sampai siswa dirugikan karena menggunakan buku yang tidak layak,” imbuh Rai.

Dengan langkah ini, Disdikpora ingin memastikan proses belajar mengajar di sekolah dasar tetap berjalan optimal tanpa mengurangi hak siswa dalam memperoleh fasilitas pendidikan yang layak. (Parwata/balipost)

BAGIKAN