Galian- Aktivitas penambangan galian c di Karangasem. (BP/Nan)

 

AMLAPURA, BALIPOST.com – Kabupaten Karangasem menjadi salah satu kabupaten yang memiliki aktivitas galian c. Dari delapan kecamatan yang ada di Karangasem, tercatat ada empat wilayah yang menjadi sebagai lokasi aktivitas penambangan. Dengan semakin banyaknya penambangan yang terjadi di bumi lahar tersebut, BPKAD mengajak para pengusaha mau melakukan reklamasi setelah melakukan penggalian untuk menjaga lingkungan dan alam sekitar agar tetap terjaga.

Kepala BPKAD Karangasem, I Nyoman Siki Ngurah, pada Jumat (22/8), mengungkapkan, kalau saat ini jumlah pengusaha galian c di Kabupaten tercatat sebanyak 64 pengusaha. Dari jumlah tersebut yang telah memiliki ijin lengkap sebanyak 9 pengusaha dan sisanya sebanyak 55 pengusaha masih melengkapi proses perizinan.

“Lokasi penambangan ada di empat kecamatan dari delapan kecamatan yang ada di Karangasem. Empat kecamatan yang menjadi lokasi penambangan atau aktivitas galian c yakni, Kecamatan Selat, Sidemen, Kubu, dan Rendang. Dan semua pengusaha ini telah menjadi wajib pajak di sektor MBLB,” ucapnya.

Siki Ngurah mengatakan, aktivitas galian c ini menghasilkan sejumlah material, yaitu pasir, koral, batu dan abu batu. Jelas dia, untuk volume galian c secara keselurahan mencapai 14.400 meter kubik per harinya sesuai dengan jumlah truk pengangkut galian c. “Jika di hitung jumlah truk per hari mencapai 1.800 truk, maka volume yang dihasilkan dari seluruh aktivitas galian c mencapai 116 ribu kubik,” katanya.

Baca juga:  Kapolres Jembrana Pastikan Keamanan Logistik Pemilu Tetap Ketat

Menuruti Siki Ngurah, pajak dari sektor MBLB ini masih menjadi andalan untuk penyumbang PAD tersendat selain sektor lainnya. Kata dia, untuk tahun 2024 target pendapatan sebesar Rp 106 miliar lebih, dan mampu terealisasi sebesar Rp 103 miliar lebih. Dsn tahun 2025 ini, target yang dipasang sebesar Rp 104 miliar.

“Dari target yang dipasang tersebut, sampai dengan bulan Agustus ini telah terealisasi sebesar Rp 55,7 miliar lebih atau sekitar 53 persen, sehingga masih tersisa target yang belum tercapai sekitar Rp 48 miliar lebih. Semoga saja di sisa waktu yang ada mampu memenuhi target,” terangnya.

Dia menjelaskan, mengingat masih banyak pengusaha yang belum melakukan reklamasi usai melakukan penggalian, maka pihaknya mengajak para pengusaha bisa melakukan reklamasi pasca tambang. “Kami menghimbau atau mengajak para pengusaha bisa melakukan reklamasi mandiri. Sehingga selain mengambil keuntungan, para pengusaha juga tetap bisa memperhatikan lingkungan alam agar tetap lestari dan sosial masyarakatnya,” ajaknya.

Baca juga:  Seluruh SMP di Bangli Siap Gelar UNBK

Ketika sudah melakukan reklamasi, jelas Siki Ngurah, nantinya lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk pengembangan sektor pertanian. “Nanti pengembangan pertanian disesuaikan dengan ketinggiannya, nantinya pertanian apa yang bisa ditanam di dataran rendah, dan apa yang cocok dikembangkan di ketinggian. Dengan begitu, lahan lahan reklamasi terebut bisa lebih produktif,” tegasnya.

sementara itu, Kadis Perhubungan, Tjokorda Surya Darma, mengatakan, terkait penanganan kemacetan sesuai surat Gubernur Bali, termasuk membahas masalah maraknya aktivitas truck pengangkut Galian C di jalur Sidemen-Selat yang kerap dikeluhkan masyarakat, nantinya jam operasional truck akan dibatasi sesuai yang telah ditentukan.

“Nantinya truck dengan tonase diatas 5 ton, operasionalnya akan dibatasi hanya pada malam hari, yakni mulai dari Pukul 21.00 Wita, sampai Pukul 05.00 Wita. Ketentuan itu termasuk untuk truck pengangkut material Galian C. Rata-rata tonasenya antara 7 ton sampai 9 ton. Dan nantinya di luar jam tersebut, truck dilarang melintas di jalur-jalur yang telah ditentukan termasuk jalur Sidemen-Selat. Sehingga lalu lintas dapat lebih lenggang, tanpa adanya truck yang lalu lalang dari pagi hingga sore,” ujarnya.

Baca juga:  Bupati Himbau Galian C di Zona Merah Tak Beraktivitas

Surya Darma mengatakan, dalam pembahasan tersebut, dari forum lalu lintas Kabupaten Karangasem juga mengusulkan agar jam operasional truck bisa dimajukan 1 jam lebih awal, dari Pukul 20.00 Wita sampai Pukul 05.00 Wita. “Semua yang hadir dalam pembahasan ini menyetujui usulan itu. Pertimbangannya karena jam 20.00 Wita, jalur-jalur di Karangasem itu sudah mulai sepi,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, jalur-jalur yang berlaku pembatasan jam operasional truck dengan tonase lebih dari 50 ton sesuai draf SE Penanganan Kemacetan Lalu Lintas Provinsi Bali di Karangasem yakni Jalan Sidemen-Selat, Jalan Muncan-Lebih, Jalan Babakan-Telun Buana, Jalan Munggal-Munduksari, Jalan Budakeling-Pande Besi, Jalan Budakeling-Tanah Aron. Kemudian Jalan Pande Besi-Ababi, Jalan Ababi-Umanyar, Jalan Bukit Paon-Umanyar, Jalan Bebandem-Pengadangan, Jalan Pengadangan-Untalan, Jalan Mumbul-Pengadangan, Jalan Sibetan-Telaga Tista, dan Jalan Jungutan-Tihingan. (Eka Parananda/Balipost

 

BAGIKAN