Anggota DPRD Badung, Nyoman Satria (kaca mata). (BP/Ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Para wakil rakyat di Badung merasa tidak dilibatkan dalam penyusunan kebijakan, sehingga memunculkan keresahan di masyarakat Gumi Keris. Untuk itu, atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) di Kabupaten Badung menuai sorotan tajam dari DPRD.

Anggota DPRD Badung, Nyoman Satria, bahkan menyarankan agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung mencontoh kebijakan dari Kabupaten Tabanan.

“Bapenda perlu melakukan studi coparasi (belajar) ke Kabupaten Tabanan walaupun pajaknya naik, namun NJOP-nya tetap 20 persen,” ujar Nyoman Satria, pada Rabu (20/8).

Baca juga:  Prabowo Tetapkan 18 Agustus Libur Nasional

Satria menegaskan, agar kebijakan PBBP2 segera ditinjau kembali demi meringankan beban masyarakat. “Kami mengusulkan untuk ditinjau lagi kebijakan tersebut,” tegas olitisi PDI Perjuangan ini.

Nada serupa juga dilontarkan Ketua Komisi III DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan. Ia menilai, Bapenda seharusnya tidak membuat keputusan sepihak tanpa melibatkan DPRD. Menurutnya, banyak kasus di mana masyarakat kecil terkena dampak langsung.

Ponda menambahkan, ada dua rekomendasi yang perlu segera dilakukan. Pertama, meninjau ulang peraturan bupati terkait NJOP. Kedua, mengadakan rapat pembahasan secara holistik agar solusi yang diambil tidak merugikan masyarakat.

Baca juga:  Nasional Tambahkan Kasus COVID-19 Capai Sembilan Ratusan

Di sisi lain, Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, mengimbau warga yang merasa keberatan atas penetapan PBBP2 untuk segera mengajukan permohonan perubahan ke Bapenda. Menurutnya, masyarakat berhak melaporkan ketidaksesuaian nilai PBBP2 agar dilakukan pengecekan ulang.

“Proses ini memungkinkan adanya survei lapangan. Jika terbukti lahan tersebut tidak digunakan untuk tujuan komersial, maka nilai PBBP2 dapat dinolkan atau disesuaikan kembali sesuai peruntukannya,” jelasnya.

Baca juga:  Mahasiswa Dikeroyok Hingga Telinganya Putus

Ia menambahkan, Pemkab Badung telah menerapkan kebijakan penggratisan PBBP2 sejak tahun 2017 untuk lahan yang dipergunakan sebagai rumah tinggal atau persawahan produktif. Namun, sorotan publik muncul karena ada kasus kenaikan pajak yang dinilai fantastis di beberapa wilayah.

Melalui langkah peninjauan ulang, Pemkab Badung berupaya memastikan kebijakan pajak dijalankan secara adil dan sesuai kondisi riil di lapangan, sehingga tidak semakin membebani masyarakat. (Parwata/Balipost)

BAGIKAN