Petugas menyambut wisatawan asing yang tiba saat dimulainya penerapan pungutan bagi wisatawan asing di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (14/2/2024). Pemerintah Provinsi Bali menerapkan pungutan yang digunakan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan Pulau Dewata sebesar Rp150 ribu per orang bagi wisatawan asing yang tiba di Bali mulai 14 Februari 2024. (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Untuk memaksimalkan pendapatan dari Pungutan Wisatawan Asing (PWA) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melakukan kerjasama dengan perusahaan pariwisata sebagai endpoint. Saat ini sudah tercatat ada 35 perusahaan pariwisata yang tergabung.

Kepala Dinas Pariwisata Bali, Wayan Sumarajaya, Selasa (19/8) mengatakan, jumlah kerjasama dengan perusahaan pariwisata tersebut masih akan bertambah. “Kami masih lakukan pembicaraan kepada anggota asosiasi agar lebih banyak yang ikut,” katanya.

Baca juga:  Bali Sumbang Devisa Pariwisata 46 Persen, Koster Minta Anggaran Bangun Infrastruktur ke Pusat

Ia menegaskan, sosialisasi lebih lanjut masih diperlukan. Apalagi terdapat perbedaan karakteristik antara usaha hotel dengan jasa travel.

Sementara itu, Ketua Asita Bali, I Putu Winastra saat dikonfirmasi mengatakan, mendukung penuh terhadap kebijakan tersebut.

Menurutnya anggota Asita sendiri sudah cukup banyak yang mendaftar. “Di kami, sudah semakin banyak teman-teman yang mendaftar. Karena lewat link, jadi langsung ke pemerintah,” paparnya.

Asita juga telah melakukan sosialisasi kepada anggota serta membagikan link pendaftaran. Saat ini, terdapat 345 anggota Asita Bali berstatus full member. Ditargetkan, seluruhnya dapat bergabung dalam program PWA.

Baca juga:  Bali Rancang Strategi Pengurangan Sampah

Lebih lanjut, Winastra menjelaskan mekanisme pendaftaran telah dilengkapi barcode khusus. Bahkan, Asita kata dia, sudah lebih dulu menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait PWA sebelum adanya skema imbal jasa dari pemerintah. (Widiastuti/bisnisbali)

BAGIKAN