
JAKARTA, BALIPOST.com – Presiden Prabowo Subianto menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan. Hal ini, agar masyarakat memperoleh waktu luang untuk menyemarakkan HUT Ke-80 RI.
“Banyak hadiah di bulan kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan.” ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro diikuti dalam jaringan (daring) Sekretariat Presiden di Jakarta, Jumat (1/8) dikutip dari Kantor Berita Antara.
Ia mengatakan, penetapan hari libur ini dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi masyarakat menyelenggarakan berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan, seperti perlombaan, karnaval, dan acara rakyat lainnya, di masing-masing tempat tinggal mereka.
Juri berharap momentum ini dapat membangkitkan semangat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas masyarakat dalam membangun bangsa yang sejahtera dan maju.
“Perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat membangun kebersamaan serta mendorong kreativitas,” katanya.
Presiden Prabowo, kata Juri, juga mengimbau agar semarak peringatan kemerdekaan tidak hanya dirasakan di tingkat nasional, tetapi juga digelorakan di seluruh daerah.
Ia mengajak elemen instansi pemerintah, sekolah, kampus, BUMN, BUMD, maupun sektor swasta untuk turut serta merayakan HUT ke-80 RI dengan memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di lingkungan masing-masing. (kmb/balipost)