Mall Pelayanan Publik Sewakadarma Denpasar melayani masyarakat layanan perijinan, administrasi, keuangan termasuk perpajakan (BP/May)

DENPASAR, BALIPOST.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Denpasar menyesuaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dengan nilai pasar. Pasalnya saat ini harga properti di Denpasar berkembang pesat.

Kepala Bapenda Denpasar IGN Eddy Mulya, Kamis (14/8) mengatakan, NJOP wajar mengalami kenaikan. Pasalnya rujukan NJOP terakhir yang menjadi pedoman adalah tahun 2013, nilainya tidak wajar dibandingkan nilai pasar saat ini.

“Nilai pasar harga tanah di Denpasar, angkanya obyektif tapi memang terakhir menyesuaikan NJOP tahun 2013. Bayangkan 10 tahun berjalan dinamika perkotaan, saya kira wajar nilai tanah jauh berbeda, dan kalau dilihat nilai pasar di Denpasar, tak ada tanah seharga Rp250 juta per are,” ujarnya.

Baca juga:  Pebiliar PON Turun di Bali Open

Jika menggunakan pedoman NJOP lama, maka tanah di tempat-tempat strategis, nilai NJOPnya hanya Rp50 juta. Dengan penyesuaian NJOP ini menurutnya akan berdampak pada pelindungan aset masyarakat agar tak dikuasai kelompok tertentu.

“Maka secara logika sudah tidak wajar jika NJOPnya Rp50juta. Oleh karena itu, Pemkot harus ikuti UU itu biar tidak salah karena ini juga menjadi perhatian auditor, BPK,” tandasnya.

Meski regulasi harus diikuti namun Pemkot juga memberi kebijakan pengurangan insentif untuk kewajiban PBB. Selain itu menurutnya masyarakat pemilik tanah juga akan dilindungi dan diuntungkan dengan penerapan kenaikan NJOP karena merasa akan lebih dihargai dengan nilai pasar yang benar.

Baca juga:  Lindungi Pekerja, Perusahaan Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindung

“Secara administrasi, masyarakat akan merasa jadi terhormat karena nilai asetnya dihargai dengan nilai yang sangat besar,” imbuhnya.

Aturan penyesuaian NJOP dikatakan telah dilaksanakan sejak 2024. Menurutnya sejak itu, pelaksanaannya berjalan baik karena adanya pengurangan pokok pajak dari insentif fiskal.

“Dengan demikian PBB wajar diberikan pengurangan pokok karena masyarakat dari berbagai strata punya kewajiban PBB, dan nilai NJOP wajar disesuaikan karena transaksi jual beli tanah hanya dikakukan orang tertentu. Masa kelompok ini yang kita berikan pengurangan,” jelasnya. (Citta Maya/Balipost)

Baca juga:  Bupati Badung Sebut Ada Oknum Permainkan Pajak Daerah
BAGIKAN