
DENPASAR, BALIPOST.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Bale Kerta Adhyaksa di Bali telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis (14/8).
Perda ini tercepat yang pernah disetujui oleh DPRD Provinsi Bali. Hanya butuh 8 hari pascadiusulkan oleh Gubernur Bali pada Rabu (6/8).
Meski pun menjadi Perda tercepat, Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya atau yang akrab disapa Dewa Jack memastikan Perda Bale Kerta Adhyaksa tidak akan tumpang tindih dengan aturan lembaga lain. Ia mengungkapkan, dalam pembahasan perda ini sempat dilakukan penyelarasan dengan Majelis Desa Adat (MDA) karena di dalamnya tercantum nama desa adat.
Menurutnya, desa adat merupakan sebuah institusi yang berdiri sendiri yang urusannya nanti berhubungan dengan kertha desa yang ada di desa adat. “Di dalam Perda (Bale Kertha Adyaksa di Bali,red) tidak melibatkan MDA Bali. Tidak ada tumpang tindih,” tegas Dewa Jack, Kamis (14/8).
Politisi PDIP ini mengatakan tidak khawatir jika nantinya ada instansi lain, seperti kepolisian atau pengadilan yang membuat aturan serupa.
Sebab, perda ini disusun berdasarkan undang-undang kejaksaan. “Kemudian sekarang kan bukan Menhukam lagi, kita punya Kemenko nanti ada di dalamnya berkolaborasi untuk bagaimana menuntaskan masalah-masalah ringan mulai dari desa adat,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan perda ini diharapkan dapat mencegah permasalahan di tingkat desa yang mencuat ke permukaan. Selain itu, aturan ini dinilai bisa menjadi sarana edukasi hukum yang tepat bagi masyarakat adat.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, Agung Bagus Tri Candra Arka berpandangan bahwa Perda ini telah disusun sejalan dengan prinsip kebutuhan instrumen hukum di Bali, yang menempatkan harmoni antara manusia, alam, dan kebudayaan sebagai landasan utama.
Pria yang akrab disapa Agung Cok ini menegaskan keseluruhan substansi Raperda Bale Kerta Adhyaksa secara utuh dan komprehensif berperan sebagai fasilitator dan penguat pelaksanaan hukum adat secara terukur dan terintegrasi, tanpa mengurangi kewenangan Kerta Desa Adat.
Pola kemitraan ini diharapkan dapat menciptakan mekanisme penyelesaian perkara adat yang efektif, akuntabel, berkeadilan, dan selaras dengan nilai- nilai hidup masyarakat adat di Bali.
“Keberadaannya (Perda Bale Kerta Adhyaksa di Bali,red) diyakini akan memperkuat kedamaian, kemandirian, dan harmoni desa adat di Bali, serta menjadi model nasional bagi daerah lain yang memiliki karakteristik sosial dan budaya serupa,” tegasnya. (Ketut Winata/balipost)