
NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Reskrim Polres Jembrana membekuk pelaku pembobolan toko variasi mobil yang berada di Desa Kaliakah, pinggir jalan Denpasar-Gilimanuk. Pelaku nekat mencuri seluruh barang-barang dagangan variasi mobil GMS Garage, termasuk barang milik toko seperti TV dan kotak perkakas. Total kerugian dari aksi bobol toko variasi mobil ini mencapai Rp 130 juta.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Made Suharta Wijaya, Kamis (14/8) mengatakan, modus pelaku membobol toko dengan melubangi tembok menggunakan palu dan obeng, pada Kamis 7 Agustus 2025 malam.
“Tersangka SA umur 32 tahun merupakan sopir travel dan dalam aksinya membawa mobil Daihatsu Sigra DK 1847 ACJ, dan memasukkan seluruh barang di dalam toko,” kata Kapolres.
Korban mengetahui tokonya dibobol pada Jumat 8 Agustus 2025 pagi saat membuka pintu rolling door mendapati barang dalam toko teracak-acak di etalase kaca tempat penyimpanan barang- barang, termasuk di ruangan belakang dan tembok toko bagian barat dalam kondisi jebol.
Selain tersangka yang diamankan di Denpasar hendak menjual barang tersebut, polisi juga mengamankan ratusan barang bukti baik barang dagangan seperti lampu variasi mobil, audio mobil, LCD double din, dan lain-lain. Termasuk barang elektronik milik toko yang juga diangkut oleh pelaku. Barang-barang tersebut masih disimpan pelaku di dalam mobil.
Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Dengan kejadian ini, Kapolres menghimbau kepada masyarakat yang memiliki usaha agar memasang cctv.
“Memang tidak bisa menemukan pelaku langsung. Minimal mengurangi keinginan seseorang untuk melakukan pencurian. CCTV membantu kami mengungkap perkara. Salah satu bukti petunjuk ke arah pelaku,” kata Kapolres. (Surya Dharma/Balipost)