Pelaku curanmor, Rahmat Julianto ditahan di Mako Polsek Denut. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gudang mebel di Jalan Ahmad Yani Utara, Peguyangan Kaja, Denpasar Utara (Denut), Rabu (8/5) disatroni maling. Sepeda motor milik Rony Gunawan (38) dalam kondisi kunci nyantol dicuri maling.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan cek rekaman CCTV, pelakunya yakni Rahmat Julianto (34) ditangkap pada Senin (13/5). Uang jual motor tersebut dipakai foya-foya.

Terkait pengungkapan kasus ini, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi didampingi Kapolsek Denut Iptu Putu Carlos, Rabu (15/5) menjelaskan, terungkapnya kasus ini berkat adanya rekaman CCTV. “Pelaku pernah bekerja di TKP sehingga korban serta saksi kenal. Sebelum kejadian, pelaku datang ke TKP dan sempat ngobrol dengan karyawan di sana,” ujar Iptu Carlos.

Baca juga:  Dugaan Pungli di RSD Mangusada, Ini Kata Pejabat Ditreskrimsus

Sedangkan AKP Sukadi mengatakan, pada Selasa (7/5) pukul 21.00 WITA, korban asal Situbondo, Jawa Timur ini parkir sepeda motor di gudang dan selanjutnya pulang ke Jalan Gria Manggala I, Sading, Badung. Pada Kamis (9/5) korban ke gudang dan ternyata sepeda motor tersebut hilang.

Selanjutnya korban melapor ke Polsek Denut.
Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Polsek Denut dipimpin Kanit Reskrim Polda Kadek Astawa Bagia langsung melakukan penyelidikan.

Baca juga:  Kamar Kos Mahasiswi dan Pegawai Bank Dibobol Maling

Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pengecekan rekaman CCTV. Aksi pelaku terekam jelas CCTV tersebut.

Alhasil pelaku terlacak di Jalan Gunung Muria, Denpasar Barat dan berhasil dibekuk pada Senin (13/5). Selanjutnya dilakukan pengembangan pencarian barang bukti dan berhasil ditemukan.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui mencuri motor tersebut saat situasi sepi dan kunci kontaknya masih nyantol. Motor curian tersebut lalu dibawa ke kos temannya, Jalan Gunung Muria.

Baca juga:  Kasus Berdarah di Monang Maning, Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan dan UU Darurat

“Pelaku mengakui sudah mengganti plat motor asli dengan yang palsu. Plat palsu tersebut dapat pungut di tempat sampah,” ungkapnya.

Pelaku lalu menjual motor tersebut secara online. Uangnya dipakai biaya kebutuhan hidup dan foya-foya serta beli minuman keras. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Denut. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *