Suasana pengaturan perubahan arus lalu lintas di Jalan Teleng, Desa Kesiman Petilan pada Selasa (12/8). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinas Perhubungan Kota Denpasar secara resmi melaksanakan uji coba perubahan arus lalu lintas di Jalan Teleng, Desa Kesiman Petilan.

Jalan yang semula berlaku dua arah bagi kendaraan roda dua dan roda empat, kini berlaku satu arah untuk kendaraan roda empat dan tetap dua arah untuk kendaraan roda dua.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar I Ketut Sriawan, Selasa (12/8) mengatakan, perubahan arus lalu lintas tersebut menindaklanjuti adanya masukan dari masyarakat banjar setempat, yakni Banjar Kehen.

Baca juga:  Relawan Ganjar Denpasar Deklarasikan Ganjar Presiden 2024

Hal ini lantaran jalur tersebut sering terjadi macet karena kendaraan roda empat berpapasan. “Yang pertama ada usulan dari masyarakat setempat, dan kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Setelah adanya usulan masyarakat melalui Kepala Dusun, Perbekel dan Kecamatan Denpasar Timur, Tim Dinas Perhubungan langsung melaksanakan kajian.

Dari hasil kajian, Jalan Teleng dinyatakan layak diberlakukan jalan satu arah untuk kendaraan roda empat.

“Setelah diusulkan langsung kami kaji, dan memang benar jalan tersebut layak diberlakukan satu arah untuk kendaraan roda empat, dan tetap dua arah untuk kendaraan roda dua. Dimana kendaraan roda empat dari Jalan Sulatri, tidak boleh belok kiri ke Jalan Teleng,” ujar Sriawan.

Baca juga:  Denpasar Gratiskan Biaya Retribusi Uji Kir Kendaraan Bermotor

Pihaknya berharap, dengan pemberlakukan kebijakan ini dapat mencegah terjadinya kemacetan di kawasan tersebut. Saat ini Dishub Kota Denpasar bersama Kepala Dusun dan tim terkait melakukan pengawasan terhadap rambu yang terpasang.

“Hal ini dilakukan untuk mewujudkan kelancaran dan keselamatan lalu lintas angkutan jalan di Kota Denpasar,” ujarnya. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN