Beberapa kendaraan mengikuti nyala traffic light di persimpangan Jalan Tukad Barito - Tukad Pakerisan, Denpasar. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar melakukan skema uji coba rekayasa lalu lintas di sejumlah titik ruas jalan, yang salah satunya di persimpangan ini. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penataan arus lalu lintas (lalin). Rekayasa ini dilakukan di beberapa titik sebagai respons atas meningkatnya kepadatan kendaraan yang kian mengkhawatirkan di beberapa ruas jalan protokol dan pemukiman.

Sekretaris Dishub Kota Denpasar, I Dewa Ketut Adi Pradnyana saat diwawancarai, Sabtu (31/1), mengatakan, sejumlah titik skema rekayasa lalu lintas diuji coba sejak 2 Januari hingga 2 Februari 2026. Kawasan tersebut meliputi simpang Jalan Suli, simpang Jalan Tukad Badung, serta simpang Tukad Pakerisan–Tukad Barito.

Upaya ini bertujuan utama untuk mengurai titik jenuh kemacetan, meminimalkan konflik kendaraan di persimpangan, serta menjamin keselamatan pengguna jalan. Salah satu langkah yang menjadi bagian dari rekayasa lalu lintas adalah pemasangan dan pengaktifan lampu lalu lintas (traffic light) di simpang Tukad Pakerisan–Tukad Barito.

Baca juga:  Seluruh Bali Berlakukan PPKM Level 4, Gubernur Koster Ungkap Alasan Kebijakannya

Dewa Adi menjelaskan, berdasarkan analisis lapangan, persimpangan tersebut memiliki tingkat kerawanan konflik yang tinggi. Dengan adanya lampu lalu lintas, diharapkan tundaan kendaraan dapat berkurang secara signifikan.

Selain itu, pemasangan perangkat serupa juga dilakukan di kawasan Taman Pancing disertai kesepakatan perubahan arus bersama Forum Lalu Lintas kota. Di kawasan Panjer, Dishub memberikan perhatian khusus pada dua permasalahan utama, yakni konflik persimpangan dan ketidaksesuaian dimensi kendaraan dengan lebar jalan.

Seperti Jalan Tukad Badung 20, akses kendaraan roda empat akan dilarang dan hanya diperbolehkan untuk sepeda motor. Dishub juga menyiapkan strategi jangka pendek dengan mengoptimalkan kapasitas jalan melalui pengendalian parkir dan pemasangan rambu larangan parkir di area persimpangan.

Baca juga:  Tertunduk Malu dan Menangis, 6 Pelaku Perusakan "Wifi Corner" Akhirnya Minta Maaf

Dewa Adi menegaskan, setiap rekayasa akan melewati masa uji coba selama satu bulan di bawah pengawasan petugas. Setelah periode tersebut, kebijakan akan diberlakukan penuh dengan tindakan tegas bagi para pelanggar.

“Kami berharap masyarakat bisa patuh terhadap rambu lalu lintas karena pelanggaran sangat rentan menimbulkan kecelakaan sekaligus memperparah kemacetan,” ujarnya sembari menekankan, manajemen lalu lintas dan penertiban parkir adalah kunci utama mengingat pelebaran jalan di Denpasar sudah tidak memungkinkan lagi.

Sebelumnya, kondisi di Jalan Tukad Pakerisan–Tukad Barito turut memicu reaksi keras dari kalangan legislatif. Ketua Komisi III DPRD Kota Denpasar, I Wayan Suadi Putra, menilai penanganan di titik tersebut harus dilakukan secara tegas dan konsisten. Ia mengaku merasakan langsung dampak kemacetan akibat kendaraan yang saling berebut masuk dan keluar persimpangan, sehingga antrean mengular panjang.

Baca juga:  Varian BA.2.75 Terdeteksi di Bali, Masyarakat Diminta Tak Panik

Selain kemacetan, Suadi Putra menyoroti maraknya pelanggaran arus satu arah di Jalan Tukad Pakerisan. Ia menyayangkan masih banyaknya kendaraan roda empat yang nekat melawan arus ke arah selatan meskipun larangan sudah terpasang jelas.

“Aturannya seakan tidak digubris. Ini harus ditegaskan karena pelanggaran seperti ini memperparah kemacetan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan,” tegas Suadi Putra. (Widiastuti/balipost)

BAGIKAN