Pengiriman enam ton ikan Tongkol beku menggunakan truk ditolak masuk Bali lantaran tidak dilengkapi dokumen karantina. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Pengiriman komoditi ikan hingga enam ton yang hendak masuk ke Bali ditolak Kantor Wilayah Kerja Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) di Gilimanuk, Jumat (25/5). Pasalnya ribuan kilogram ikan jenis Tongkol itu saat diperiksa petugas kepolisian di Pos II Pelabuhan Gilimanuk diketahui tidak dilengkapi dokumen.

Anggota Unit Kecil Lengkap (UKL) yang dipimpin Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi saat melakukan pemeriksaan, mencurigai truk box Mitsubishi warna Kuning dengan nomor polisi K 1329 PP. Truk yang dikemudikan Ngatmani (44) asal Jepara itu sesuai protap selanjutnya diperiksa kelengkapan surat-surat serta petugas memeriksa barang yang diangkut. Setelah box belakang dibuka, ternyata truk tersebut mengangkut komoditi ikan. Dari keterangan sopir, total ada enam ton ikan tongkol beku yang rencannya hendak dikirim ke Benoa, Badung.

Baca juga:  Ruang Karantina di RSU Bangli Penuh

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa dikonfirmasi membenarkan mengamankan lantaran tidak bisa menunjukan dokumen atau Sertifikat Kesehatan Karantina Ikan daerah asal. “Dari hasil koordinasi kami dokumen ini harus dipenuhi sesuai dengan UU Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, ikan dan Tumbuhan. Tepatnya Pasal 6 tentang kelengkapan dokumen sertifikat kesehatan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dari daerah asal  serta Pasal 9 dan Pasal 21 tentang orang dan alat angkut yang digunakan,” terangnya.

Baca juga:  Pergoki Pacar Bersama PIL, Pelajar Malah Dikeroyok

Dari keterangan sopir, pihaknya baru pertamakali ini mengirim ikan hingga keluar Pulau Jawa.  Komoditi ikan yang diangkutnya ini dikirim dari Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur dengan tujuan Pelabuhan Benoa. Ngatmani selaku sopir tak mengetahui kalau membawa ikan hingga ke Bali harus melengkapi dokumen. Dari keterangan polisi, ikan ini milik  PT. Sumber Rejeki yang ditujukan ke Coldstorage di kawasan pelabuhan Benoa.

Lantaran belum lengkap dengan dokumen Karantina, Polsek selanjutnya melimpahkan penanganan ke Karantina Ikan Gilimanuk. Plh Penanggungjawab Kantor Wilker KIPM Gilimanuk, Imam Muryanto, dikonfirmasi terpisah membenarkan telah menerima limpahan dari Polsek terkait pengiriman ikan tanpa dokumen tersebut. Selanjutnya, Karantina melakukan tindakan penolakan lantaran tidak memiliki dokumen. “Kita berikan surat penolakan, sopirnya juga mau membawa kembali ke Jawa. Artinya tidak jadi masuk ke Bali,” terangnya. (surya dharma/balipost)

Baca juga:  Angka Positif COVID-19 di Badung Kembali Tinggi, Hasil Penelusuran Klaster Ini
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *