Kambing – mobil pick up yang mengirim puluhan ekor kambing dari Banyuwangi ke Bali diamankan di Gilimanuk. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Puluhan ekor kambing asal Jawa yang hendak dikirim ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk digagalkan petugas yang berjaga di Pos II, Pelabuhan Gilimanuk, Minggu (21/8) dinihari. Pelaku pengiriman diduga hendak mengelabui petugas dengan menutupi terpal bak mobil pick up dan mengirim pada malam hari serta tanpa dokumen karantina.

Informasi yang dihimpun, polisi mendapati dua kendaraan pick angkut Kambing secara bergiliran. Awalnya polisi mendapati 23 ekor kambing yang diangkut dengan mobil pick up putih dengan nomor kendaraan P 8630 VJ.

Mobil yang dikemudikan Faesol Amirudin (27) asal Kalibaru, Banyuwangi ini turun dari kapal sekitar pukul 03.30 WITA. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Karantina Wilayah Kerja Gilimanuk dan melakukan pemeriksaan.

Baca juga:  KPU Bali Bahas Gugatan Pilpres ke Pusat

Tak berselang lama, sekitar pukul 04.45 WITA kembali melintas mobil pick up L 300 warna hitam P 8768 VD yang mengangkut 30 ekor kambing tanpa dilengkapi dokumen. Sehingga total ada 53 ekor kambing yang diangkut dua kendaraan berbeda berupaya masuk ke Bali.

Kapolsek Wilayah Pelabuhan Gilimanuk, Kompol I Gusti Putu Dharmanatha, Minggu (21/8) membenarkan jajarannya di Pos II mengamankan dua mobil pick up angkut Kambing yang hendak masuk ke Bali. Selain sapi, kambing merupakan ternak yang rentan PMK (penyakit mulut dan kuku) dan pengiriman keduanya tanpa dilengkapi dokumen.

Terlebih saat ini masih dilakukan lockdown lalu lintas ternak antarpulau, baik masuk maupun keluar Bali. Merujuk Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Hewan Ternak. “Kita lakukan tindakan berkoordinasi dengan Karantina dan dibuatkan surat penolakan. Kita kawal sampai masuk ke kapal kembali ke Banyuwangi,” terang Kompol Dharmanatha.

Baca juga:  Puluhan Dus Jamur Selundupan Disita di Gilimanuk

Dari keterangan sopir pick up, mereka hanya selaku jasa pengiriman dengan upah Rp 2 juta tujuan Denpasar. Sebanyak 23 ekor kambing itu menurutnya milik Pak Alim dan diangkut dari daerah Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, dengan tujuan Pak Haji Midin di Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara.

Sedangkan mobil L 300 yang dibawa Muhamad Safiola (30) dan Muhamad Khoirul Hamzah (28) asal Banyuanyar, Kalibaru, Banyuwangi, juga diketahui dikirim masuk ke Bali tanpa dokumen dari karantina maupun veteriner. 30 ekor kambing tersebut milik Erfandi dan diangkut dari daerah Kecamatan Wadung, Banyuwangi, dengan tujuan Desa Kalibukbuk, Buleleng atas nama Wandi.

Baca juga:  Sempat Tertunda, Dana BKK Desa Adat Tahap III 2023 Cair Mulai Bulan Ini

Keduanya mengaku juga jasa pengantaran ternak dan menerima upah Rp1,5 juta. Selanjutnya setelah dilakukan penolakan, pada Minggu siang sekitar pukul 15.00 WITA, dua unit mobil berikut 23 ekor kambing dan 30 ekor kambing dikawal masuk kapal Trisila Bakti 1 di dermaga ponton, Pelabuhan Gilimanuk kembali ke Banyuwangi. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN