PERDA-Seorang pelanggar perda sedang menjalani sidang tipiring, Rabu (22/12). (BP/Ara)

DENPASAR, BALIPOST.com –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melaksanakan penindakan baik berdasarkan monev di lapangan maupun pengaduan masyarakat. Seminggu belakangan ini dilakukan beberapa penindakan di kawasan Kota Denpasar.

Satpol PP Kota Denpasar kembali menggiring pelanggar perda ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), baik bagi perusahaan atau masyarakat yang terjaring dan kedapatan melanggar. Sidang tipiring digelar Rabu (22/12) di Pengadilan Negeri Kelas IA Denpasar.

Sidang yang dipimpin Hakim I Wayan Yasa, SH., MH., dan Panitera Ida Bagus Made Suarjana SH., ini menjatuhkan hukuman denda kepada seorang pelanggar Perda yang kedapatan membuang limbah sembarangan. Pelanggar didakwa melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum yang diganjar denda sebesar Rp 1,5 Juta.

Baca juga:  Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Dua WNA, Salah Satunya Lakukan Promosi Properti

Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, usai Sidang tipiring menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda. “Sidak dan tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan menaatinya,” jelas Dewa Sayoga.

Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Satpol PP Kota Denpasar wajib menindaklanjutinya. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain. “Sidak dan penertiban ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, pelaksanaan sidang tipiring adalah untuk memberikan pembinaan dan efek jera sekaligus sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca juga:  Pelanggar RTHK Banyak, Bisa Dijatuhi Hukuman Kurungan

Menurut Dewa Sayoga, adapun keseluruhan pelanggar dinyatakan bersalah dan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. “Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan serta diberikan arahan untuk tidak melanggar Perda,” pungkasnya. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN