
MANGUPURA, BALIPOST.com – Sebuah pembangunan resort di Pantai Berawa, Kuta Utara, Badung diduda melanggar aturan tata ruang. Untuk itu, Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Badung IB Surya Suamba melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, Minggu (10/8).
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk menegakkan peraturan tata ruang, khususnya di kawasan hijau, serta mengendalikan pembangunan berlebihan di wilayah wisata. Bahwa pantai dan kawasan pesisir memiliki fungsi ekologi dan sosial yang harus dilindungi, sehingga segala bentuk pembangunan wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Pemprov Bali juga telah melakukan pembongkaran sejumlah bangunan di Kawasan Pantai Bingin. Bangunan berupa vila, restoran, dan warung tersebut dibongkar karena berdiri di atas lahan aset Pemerintah Kabupaten Badung tanpa izin, serta mengabaikan peringatan yang telah diberikan berulang kali.
Tindakan tegas ini diambil untuk memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan kawasan lindung dan ruang publik demi kepentingan komersial secara ilegal.
Gubernur Koster dalam beberapa kesempatan mengatakan bahwa koordinasi antara pemerintah provinsi, kabupaten, desa, dan masyarakat sangat penting agar tata kelola ruang di Bali berjalan sesuai peraturan, demi menjaga keseimbangan antara pariwisata dan kelestarian lingkungan.
Dalam sidak di Pantai Berawa, hadir pula Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bali, I Made Rentin
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya dan Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Bali IB Surja Manuaba.
Selain itu, jajaran perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat ikut mendampingi untuk memastikan aspirasi warga tersampaikan serta mendukung langkah penegakan aturan. (Winata/Balipost)