Dinilai Ancam Daya Dukung Air dan Keselamatan Pesisir Badung Selatan, Walhi Tolak Dokumen Andal–RKL RPL Finns Beach Club. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Daerah Bali yang diwakili oleh Made Krisna “Bokis” Dinata secara resmi menyampaikan penolakan terhadap Dokumen Andal dan RKL–RPL rencana pengembangan restoran dan fasilitas penunjang Finns Beach Club oleh PT Pantai Semara Nusantara yang berlokasi di kawasan pesisir Pantai Berawa, Kabupaten Badung.

Penolakan ini disampaikan dalam forum pemeriksaan dokumen lingkungan oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali yang melibatkan stakeholder dan dinas terkait baik Provinsi dan Kabupaten Badung. WALHI Bali menemukan berbagai kelemahan serius dalam dokumen Andal RKL-RPL yang diduga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial di Bali Selatan.

WALHI Bali menyoroti bahwa seluruh kebutuhan air proyek Finns Beach Club, baik pada tahap konstruksi maupun operasional sepenuhnya bergantung pada air bawah tanah dalam (deep well) dengan kebutuhan mencapai ±659,44 m³ per hari saat operasional penuh.

“Dokumen Andal RKL-RPL kegiatan pengembangan restaurant dan fasilitas penunjang oleh Fins Beach Club ini menunjukkan ketergantungan tunggal pada penggunaan air tanah tanpa  sumber air lainnya seperti PDAM dan pemanenan air hujan. Ini sangat berbahaya jika dilakukan di wilayah Badung Selatan yang sudah mengalami defisit air struktural,” tegas Bokis, Jumat (19/12).

Baca juga:  Pengungsi Butuh Satu Ton Gas per Hari 

Menurutnya, strategi pemenuhan air dalam dokumen Andal bertentangan dengan prinsip konservasi sumber daya air, serta tidak sejalan dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Provinsi Bali yang menegaskan bahwa kawasan Sarbagita, termasuk Badung, berada dalam kondisi tekanan air tinggi akibat ekspansi pariwisata.

Lebih lanjut pihaknya menuturkan jika dokumen Andal RKL-RPL juga mengakui jika akibat dari kegiatan pengembangan tersebut memiliki potensi penurunan muka air tanah sebagai dampak penting. Namun hal tersebut tidak dilengkapi dengan kajian atau bacaan dampak kedepan yang memadai akibat aktivitasnya itu.

Dokumen juga tidak menjelaskan atau menuliskan kajian mengenai kapasitas aman ekstraksi, laju imbuhan akuifer, maupun simulasi intrusi air laut yang tentu diduga akan memperparah dampak lingkungan Badung Selatan.

“Di kawasan pesisir seperti Berawa, penurunan muka air tanah sangat erat kaitannya dengan intrusi air laut, klaim mitigasi yang disampaikan dalam dokumen hanya bersifat normatif,” paparnya.

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa akuifer pesisir Bali Selatan sangat rentan terhadap intrusi air laut terutama akibat penggunaan intensif sumur bor oleh sektor pariwisata. Dampak ini berisiko lebih dahulu dirasakan oleh masyarakat lokal melalui rusaknya sumur dangkal, sementara pelaku usaha dapat mengebor lebih dalam atau membeli air.

Baca juga:  Sejumlah Pesisir di Bali Berpotensi Dilanda Banjir Rob

Krisna Bokis di dalam forum tersebut mendesak pemerintah bertindak tegas. Berdasarkan seluruh temuan tersebut, pihaknya mendesak agar Kepala DKLH Provinsi Bali untuk menolak dan menyatakan tidak layak pada Dokumen Andal dan RKL–RPL kegiatan pengembangan restaurant dan fasilitasnya oleh Finns Beach Club, Tidak menerbitkan persetujuan lingkungan atas proyek tersebut dan menghentikan pengembangan fasilitas pariwisata pesisir yang memperparah krisis lingkungan di Bali Selatan.

“Jika dokumen ini tetap dipaksakan untuk dinyatakan layak, maka segala dampak lingkungan dan sosial yang terjadi di kemudian hari menjadi tanggung jawab penuh pemerintah dan pemrakarsa,” imbuhnya.

Surat kemudian diserahkan dan diterima langsung oleh Ida Ayu Dewi Putri Ary selaku pimpinan forum dan juga DKLH Bali.

Dikonfirmasi terpisah, I Made Juli Untung Pratama S.H,M.Kn., Divisi Advokasi Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (KEKAL Bali) juga menilai bahwa lokasi proyek berada di kawasan rawan banjir, abrasi, dan tsunami, namun analisis kebencanaan dalam dokumen Andal hanya bersifat deskriptif dan administratif.

Baca juga:  Sebelum Perpanjang PPKM Darurat, DPR Minta Pemerintah Sampaikan Hasil Evaluasi

“Dokumen Andal RKL-RPL tidak mengaitkan pembangunan massif di kawasan tersebut dengan peningkatan limpasan permukaan, penurunan infiltrasi, dan perubahan morfologi pantai. Ini membuat mitigasi bencana menjadi reaktif, bukan preventif,” jelas Untung Pratama.

Selain itu, analisis banjir hanya dibatasi pada tapak proyek, tanpa mempertimbangkan sistem drainase regional dan daya dukung jasa pengaturan air di Kabupaten Badung yang telah dinyatakan rendah dalam dokumen resmi status daya dukung air Pulau Bali.

Lebih lanjut KEKAL Bali menegaskan bahwa krisis air dan risiko kebencanaan memiliki implikasi sosial serius, antara lain potensi konflik pemanfaatan air, ketimpangan akses sumber daya, dan meningkatnya kerentanan masyarakat pesisir. Namun, dokumen Andal dan RKL–RPL dinilai tidak mengulas dampak sosial secara substantif, sehingga lebih berfungsi sebagai instrumen administratif perizinan daripada alat pencegahan kerusakan lingkungan. (Ketut Winata/balipost)
Ket. Foto : Walhi Bali saat menyerahkan surat penolakan terhadap Dokumen Andal dan RKL–RPL rencana pengembangan restoran dan fasilitas penunjang Finns Beach Club kepada DKLH Bali, Kamis (18/12).

Dikirim dari Yahoo Mail untuk iPhone

 

BAGIKAN