Gubernur Bali, Wayan Koster saat diwawancara usai mengikuti Rapat Paripurna ke-31 DPRD Bali, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (11/8). (BP/win)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pembangunan resor di Pantai Berawa, Kuta Utara, Badung diinspeksi mendadak (disidak) oleh Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, IB Surya Suamba, Minggu (10/8).

Gubernur Koster menegaskan saat sidak pihaknya tidak menemukan pelanggaran tata ruang dalam pembangunan resor itu. “Gak ada (pelanggaran,red), sejauh ini gak ada pelanggaran. (Kehadiran,red) Saya untuk memastikan tidak ada pelanggaran, itu saja,” ujar Gubernur Koster usai mengikuti Rapat Paripurna ke-31 DPRD Bali, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (11/8).

Gubernur Koster menegaskan alasannya melakukan sidak untuk memastikan penerapan tata ruang di Bali berjalan sesuai dengan aturan. Sehingga, jika memang tidak ada pelanggaran yang dilakukan investor dalam membangun akomodasi pariwisata di Bali pasti akan diloloskan.

Baca juga:  Lonjakan Kasus COVID-19 di Bali Masih Terjadi, Tambahan Hari Ini Naik dari Sehari Sebelumnya

“Saya gak perlu orang diback-up si A, si B, si C, kalau sudah sesuai dengan aturannya tanpa didukung oleh siapa pun kita akan loloskan. (Investornya,red) Saya kenal juga gak. Saya ingin mempercepat pelaksanaan pengaturan yang berkaitan dengan tata ruang,” tegas Koster.

Koster mengungkapkan alasannya melakukan sidak di kawasan Pantai Berawa, karena ada usulan dari pihak ketiga terkait perizinan pembangunan resort di Kawasan Pantai Berawa. Sehingga, pihaknya ingin memastikan tata ruang dalam pembangunan tersebut tidak dilanggar.

Baik terkait tata ruang Provinsi Bali maupun Kabupaten Badung. Selain itu, juga memastikan amdalnya sesuai agar tidak melanggar lingkungan. Di samping juga memastikan posisi bangunannya di mana.

Baca juga:  Gubernur Koster Sebut Mendaratnya Airbus A380 Tanda Bali Masih Favorit Wisman

“Dari kajiannya secara hukum layak, sudah ada timnya. Kemudian juga tata ruangnya oke, detail tata ruang Kabupaten Badung juga oke, dan wilayah itu sudah merupakan kawasan pariwisata, peruntukannya memang untuk pariwisata. Dan tempat itu sendiri dulunya memang tempat pariwisata, tapi dipindahtangankan, kemudian pemiliknya baru akan membuat hotel baru, jadi yang lama dibongkar. Kiri kanannya juga hotel semua, ada Atlas, ada Finns Club, dan ada yang lain. Sempadan pantainya juga telah sesuai, tidak ada yang dilanggar. Tinggal menunggu keputusan amdal dari Kementerian Lingkungam Hidup, itu aja,” ungkapnya.

Koster kembali menegaskan bahwa sidak yang dilakukan sebagai  bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk menegakkan peraturan tata ruang, khususnya di kawasan hijau, serta mengendalikan pembangunan berlebihan di wilayah wisata.

Baca juga:  Astra Motor Tawarkan Promo Spesial Pembelian BeAT

Bahwa pantai dan kawasan pesisir memiliki fungsi ekologi dan sosial yang harus dilindungi, sehingga segala bentuk pembangunan wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Pemprov Bali juga telah melakukan pembongkaran sejumlah bangunan di Kawasan Pantai Bingin. Bangunan berupa vila, restoran, dan warung tersebut dibongkar karena berdiri di atas lahan aset Pemerintah Kabupaten Badung tanpa izin, serta mengabaikan peringatan yang telah diberikan berulang kali.

Tindakan tegas ini diambil untuk memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan kawasan lindung dan ruang publik demi kepentingan komersial secara ilegal. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN