Para terdakwa saat mendengar tuntutan dari JPU saat sidang di PN Denpasar. (BP/Asa)

 

DENPASAR, BALIPOST.com – Empat orang pelaku jaringan narkoba akhir pekan kemarin dihukum selama tujuh tahun penjara. Mereka adalah I Gede Wawan Dediyana Putra (29) berasal dari Karangasem, I Gede Putu Prama Ananta (26), I Nyoman Sutarjana (42), serta I Gusti Agung Dwi Dharmagita (26) sama-sama asal Denpasar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Tri Suryabuana saat sidang di PN Denpasar dalam surat tuntutannya, menyatakan, para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) yakni yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, dalam Surat Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum.

Baca juga:  Gianyar Siapkan Kejuaraan Internasional

Selain menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsidiar 6 bulan penjara.

Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Lukman Hakim, Minggu (10/8) mengaku pekan ini bakalan mengajukan pembelaan.

Diuraikan, bahwa berawal dari I Gede Putu Prama Ananta yang mendapat pekerjaan dari seseorang bandar bernama Aris untuk mengambil, memecah, dan menempel narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Baca juga:  Jelang Pemilu, Permohonan Pindah Memilih Masih Ramai di KPU Denpasar

Ia merekrut I Nyoman Sutarjana, I Gede Wawan Dediyana Putra, dan I Gusti Agung Dwi Dharmagita untuk membantu. 17 Januari 2025, Prama Ananta dan Sutarjana mengambil satu tas plastik hitam berisi satu paket narkotika jenis sabu dan ekstasi di daerah Pering, Sukawati, Gianyar. Barang tersebut lalu dibawa ke rumah Prama Ananta di Jalan Padma, Denpasar Timur.

Prama Ananta kemudian memanggil Dediyana Putra dan Dharmagita untuk datang ke rumahnya. Mereka membagi menjadi paket-paket kecil.

Paket-paket narkotika tersebut rencananya akan dijual oleh Prama Ananta seharga Rp 300.000 untuk berat 0,2 gram sabu, Rp 1,3 juta untuk 1 gram sabu, dan Rp 280.000 per butir ekstasi. Penempelan barang dilakukan oleh Sutarjana, Dediyana Putra, dan Dharmagita. Pertama ditempel di Sukawati, Gianyar. Lalu di Gatsu Timur DenpasarDenpasar dan di Jalan Sekar Tunjung, Denpasar.

Baca juga:  Bali Catatkan Tambahan WNA Meninggal Tertular COVID-19

Tak lama komplotan ini ditangkap petugas Polda Bali. Total barang bukti sabu mencapai 379,62 gram brutto atau 277,37 gram netto. Sementara ekstasi ditemukan sebanyak 413 butir dengan berat 166 gram brutto atau 156,94 gram netto. (Miasa/Balipost)

 

 

BAGIKAN