Komplotan WNA terlibat perampokan ditunjukkan saat konferensi pers di Lobi Mapolresta Denpasar. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dua warga negara asing (WNA),Tajaddin Hajiyep alias Tfothh (34) warga negara Azerbaijan dan Evgeniy Viktorovich Pak alias Johnny (34) asal Uzbekistan kembali ditetapkan tersangka.

Ini, setelah Polsek Kuta Utara melaksanakan gelar perkara kasus perampokan yang dialami Imam Syafei Adi Julianto (47) di hotel, Jalan Nelayan, Desa Canggu, Jumat (8/8).

Sebelumnya, kedua WNA ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polsek Kuta karena perampokan uang money changer. Mereka membawa lari uang sebesar Rp191 jutaan. Korbannya, Faizal dan Elang dengan lokasi kejadian di sebuah vila, Jl. Segara Merta, Kuta.

Baca juga:  Polda Imbau Waspada Informasi Propaganda

Terkait perampokan di Kuta Utara, penyidik telah memiliki alat bukti yang kuat untuk memproses kasus ini ke tahap penyidikan. Modusnya sama dengan kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Kuta.

Pelaku mencekik dan mengancam korban. Saat itu pelaku mengaku sebagai Interpol. Selanjutnya membawa kabur uang Rp 179 juta milik korban.

“Gelar perkara kasusnya kemarin dan sudah ada penetapan tersangka,” kata PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, seizin Kapolres AKBP M. Arif Batubara, Minggu (10/8).

Baca juga:  Demi Bekal Mudik, Karyawan Minimarket Merampok

Terkait penetapan status tersangka itu, penyidik telah periksa Tajaddin dan Evgeniy yang saat ini ditahan di Polsek Kuta. Aiptu Ayu menjelaskan Polsek Kuta dan Polsek Kuta Utara sama-sama memproses kasus yang melibatkan kedua pelaku tersebut.

“Berbarengan (prosesnya) karena wilayah hukum dan korbannya beda,” ucapnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN