Suasana persidangan di PN Denpasar terkait kasus perampokan yang melibatkan WNA. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dua warga negara asing yang diadili kasus dugaan perampokan, yang berawal dari trading crypto, dituntut berbeda oleh JPU Ni Ketut Hevy Yushantini, dkk., Kamis (7/7). Dalam sidang di PN Denpasar, terdakwa Gregory Lee Simpson dituntut pidana penjara selama enam tahun.

Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada dakwaan subsidiair Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2, ke-3 KUHP. Sejumlah hal memberatkan tuntutan terdakwa. Salah satunya, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Baca juga:  Denpasar Masih Banyak Simpan Keluarga Miskin

Perbuatan terdakwa mengakibatkan luka memar, luka lecet, dan patah tulang dasar penyangga bola mata akibat kekerasan tumpul pada saksi korban Principe Nerini, perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban secara materiil sebesar Rp900.000.000., dan asset digital sebesar $552.863,81 USDT atau sebesar $552.863,81 US, perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Camilla Guadagnuolo mengalami shock dan trauma, perbuatan terdakwa telah mencoreng citra pariwisata Indonesia khususnya Bali yang mengakibatkan rasa tidak aman bagi para wisatawan yang sedang berkunjung ke Bali. “Tidak terdapat hal yang meringankan,” ucap JPU melalui Kasiintel Bamax Wira Wibowo.

Baca juga:  Bergulir Sejak Maret, Kasus Penodaan Nyepi di Sumberklampok Naik ke Penyidikan

Sedangkan rekannya, dalam sidang terpisah, Nicola Di Santo dituntut lebih rendah. Yakni menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan.

Sebelumnya dalam dakwaan dijelaskan, Nicola dan Gregory (penuntutan terpisah) serta Mateuz Mariuzs Brend Stefan Stade (keduanya DPO dan masuk red notice), diduga melakukan pencurian dengan kekerasan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN