Penetapan Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang memastikan adanya perampingan OPD, dari 16 menjadi 13 Dinas. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Jembrana melakukan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) 3 kantor dinas. Sebelumnya dari 16 kantor dinas dirampingkan menjadi 13 kantor dinas.

Perampingan tersebut telah mendapatkan persetujuan bersama dari DPRD Jembrana ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Daerah (Perda) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah oleh Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan bersama para pimpinan DPRD Jembrana, Jumat (8/8).

Penggabungan OPD ini merupakan upaya efisiensi pelaksanaan kerja dengan mengurangi jumlah operasional kantor dinas. Bupati Kembang Hartawan yang hadir langsung dalam Sidang Paripurna pengesahan Ranperda menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Jembrana karena telah mendukung percepatan program daerah.

Baca juga:  Blangko Datang, Jembrana Mulai Cetak E-KTP

Salah satunya dengan pembentukan dan persetujuan Perda SOTK dalam rangka efisiensi kinerja Pemkab Jembrana terutama dalam pelaksanaan layanan kepada masyarakat.

Dalam perda tersebut terdapat 4 OPD/Dinas yang digabung atau dirampingkan menjadi 2 OPD/Dinas, yaitu Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial menjadi Dinas Kesehatan dan Sosial, kemudian Dinas PPPA-PPK dan Dinas PMD menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Sementara, Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan dilebur ke dalam 2 dinas. Bidang di Dinas tersebut masuk ke Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan serta Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan.

Baca juga:  Toko Modern Berjaringan di Jembrana Dikenakan Pajak

Kemudian salah satu bidang di Dinas PUPR-PKP, yakni Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman bergabung di Dinas Lingkungan Hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sehingga total terdapat pengurangan jumlah dinas dari 16 dinas menjadi 13 dinas.

“Kita sangat mengapresiasi peran aktif para anggota DPRD (legislatif) yang sepakat dengan kami selaku eksekutif. Ke depan diharapkan efisiensi ini dapat menjadi hal baik untuk percepatan kinerja serta tata kelola pemerintahan,” terangnya.

Baca juga:  Perbaikan Jembatan Tista Hampir Rampung, Pekan Depan Siap Diaspal

Menurut Bupati Kembang ini merupakan wujud adaptasi birokrasi Pemkab Jembrana terhadap tantangan zaman dan kebutuhan pelayanan publik yang semakin kompleks.

“Ini adalah ikhtiar kita untuk menciptakan birokrasi yang ramping secara struktur namun kaya fungsi. Birokrasi yang lincah, yang mampu berlari cepat menjawab kebutuhan masyarakat Jembrana,” ungkapnya.

Selain perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, juga disahkan 2 perda lainnya yakni Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025–2055 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang merupakan Ranperda inisiatif dari DPRD. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN