SINGARAJA, BALIPOST.com – Upaya serius dalam penanganan persoalan sampah terus dilakukan oleh Desa Adat Padangbulia. Melalui sosialisasi Pararem Sampah Terpadu, desa adat yang terletak di Kecamatan Sukasada ini berkomitmen mendukung program Pemerintah Provinsi Bali dalam mewujudkan Bali bebas sampah plastik.

Meski pelaksanaan penuh pararem ini masih belum bisa direalisasikan, namun langkah awal terus dilakukan dengan pendekatan sosial dan pembinaan kepada warga.

Kelian Desa Adat Padangbulia, I Gusti Ketut Semara, Selasa (5/8) menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi dan paruman adat terkait pararem tersebut. “Kita sudah lakukan paruman, namun memang pelaksanaan TPA masih belum bisa dimulai karena kendala utama ada pada penyediaan lahan. Desa adat tidak memiliki lahan yang cukup luas,” jelasnya

Baca juga:  Karena Ini, Vonis Kasus Bedah Rumah Tianyar Barat Ditunda

Rencana awal, lahan milik banjar adat sempat diwacanakan sebagai tempat Tempat Pengolahan Sampah (TPA) terpadu. Namun, sampai saat ini keputusan dari pihak banjar adat yang memiliki lahan tersebut masih belum keluar. “Kalau nanti disetujui, rencananya akan digunakan lahan di sebelah barat kuburan. Kami juga sudah koordinasi dengan Perbekel, dan ada usulan untuk memanfaatkan tegal duwe desa sebagai lokasi TPA. Bahkan, permohonan penggunaan lahan ini sudah kami ajukan ke Bupati,” imbuhnya.

Saat ini, penanganan sampah di Padangbulia masih dilakukan dengan sistem pemilahan berbasis sumber, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali tentang pengelolaan sampah. Sampah plastik yang dikumpulkan warga diangkut ke tempat pengelolaan di Desa Bengkala. “Kami bekerja sama dengan para kelian banjar dan terus melakukan sosialisasi kepada krama agar memilah sampah dari rumah,” jelas Gusti Semara.

Baca juga:  Pasar Pelipur Lara di Penglipuran, Belanja Wajb Pakai Uang Tradisional

Dalam pararem yang sudah disosialisasikan, juga diatur sanksi bagi warga yang tidak patuh. Namun, penegakan pararem dilakukan secara bertahap. “Sanksi dalam pararem dimulai dari pembinaan dan teguran. Kami sudah siapkan mekanismenya. Pembinaan dilakukan dua kali. Kalau warga tetap membangkang, kami akan evaluasi dan bisa lanjutkan dengan teguran yang lebih tegas,” terangnya.

Wilayah Desa Adat Padangbulia yang cukup luas menjadi tantangan tersendiri dalam koordinasi penanganan sampah. Oleh karena itu, pihak desa adat menilai tidak perlu setiap banjar memiliki TPA sendiri. “Kalau semua banjar bikin TPA, biayanya terlalu besar. Maka cukup satu saja di desa adat. Tapi memang butuh kesiapan lahan dulu,” jelasnya.

Baca juga:  Antisipasi Kasus, Desa Adat Gesing Terapkan Pararem Rabies

Kelian desa adat berharap, seluruh warga bisa memahami pentingnya pengelolaan sampah dan mendukung langkah desa adat. “Sampah ini akan terus jadi masalah kalau tidak ditangani bersama. Harapan kami, dengan adanya pararem kesadaran masyarakat makin meningkat. Ini demi masa depan lingkungan kita dan mendukung cita-cita Bali bebas sampah plastik,” pungkas Gusti Ketut Semara. (Nyoman Yudha/balipost)

Tonton selengkapnya di video

 

BAGIKAN