
JAKARTA, BALIPOST.com – Keputusan pemberian abolisi kepada terpidana kasus importasi gula Tom Lembong dan pemberian amnesti kepada terpidana kasus suap Hasto Kristiyanto oleh Presiden RI Prabowo Subianto, telah melalui pertimbangan matang.
“Saya kira Presiden telah melalui pertimbangan yang matang tentang hal itu,” kata Ketua MPR RI Ahmad Muzani saat ditemui di Gedung MPR RI, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (3/8).
Muzani mengatakan, pemberian abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo sebagaimana yang telah diatur dalam UUD 1945.
Dirinya pun menyambut baik adanya keputusan pemberian abolisi dan amnesti sebagai upaya untuk menjaga kerukunan dan persatuan.
“Saya kira kita sambut baik sebagai bagian dari upaya untuk meneguhkan persatuan, kebersamaan, dan kegotongroyongan,” ucapnya.
Sebelumnya, Kamis (31/7), DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
DPR RI juga memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Tom Lembong divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula, sedangkan Hasto Kristiyanto divonis tiga tahun dan enam bulan karena terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait dengan penggantian antar-waktu Harun Masiku.
Pada Jumat (1/8) malam, Tom Lembong resmi dibebaskan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Sementara itu, Hasto Kristiyanto resmi dibebaskan dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Kmb/Balipost)