
MANGUPURA, BALIPOST.com – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak opsen yang dikaitkan dengan pemanfaatan serta pemeliharaan ruas jalan. Dalam pandangan politik fraksi, langkah ini harus diiringi koordinasi lintas instansi untuk memastikan hasil yang maksimal.
“Kami meminta pemerintah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali dan instansi terkait lainnya, untuk melakukan pengawasan dan penindakan kepada para pemilik kendaraan niaga (bus pariwisata, dan lain-lain) berplat luar Bali yang masih tetap beroperasi dalam waktu lama di wilayah Provinsi Bali, khususnya di Kabupaten Badung,” ujar Nyoman Sudana, Anggota Fraksi Partai Golkar, Jumat (22/8).
Sudana menilai, kendaraan niaga berplat luar Bali yang beroperasi cukup lama di Badung berpotensi menimbulkan disparitas dalam kontribusi pajak daerah. Karenanya, koordinasi bersama pemerintah provinsi menjadi langkah strategis agar potensi pendapatan pajak dapat benar-benar teroptimalkan.
Lebih jauh, Fraksi Golkar mengapresiasi langkah Bupati Badung yang membentuk Tim Optimalisasi Peningkatan PAD. Tim ini diharapkan mampu mengumpulkan data riil (meta data) secara akurat, sehingga jumlah potensi PAD dapat diketahui dengan jelas.
“Tim optimalisasi PAD tersebut harus bekerja berorientasi pada efektivitas dan akuntabilitas sehingga hasil kerja benar-benar dapat dipertanggungjawabkan baik kepada kepala daerah maupun kepada DPRD Kabupaten Badung,” katanya.
Pihaknya juga menekankan pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Optimalisasi Pendapatan Daerah (SIOPD). Teknologi ini diyakini mampu meminimalisir adanya data tercecer terkait PAD, serta memberi gambaran transparan mengenai potensi yang bisa digali.
Sebagaimana diketahui, target PAD Kabupaten Badung tahun anggaran 2025 dipatok meningkat sebesar 5,08 persen, dengan nilai Rp492.197.559.571.
Target peningkatan ini bersumber dari sasaran pendapatan pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, hingga lain-lain pendapatan sah.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Kabupaten Badung, Putu Sukarini menyebutkan UU No 1 Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Badung mendapatkan tambahan kewenangan pemungutan jenis pajak daerah yakni opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor yang baru berlaku efektif mulai tanggal 1 januari 2025.
“Dengan adanya kebijakan penguatan pada sektor pajak daerah (Local Taxing Power) kedepannya diharapkan akan semakin mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Badung,” ucapnya. (Parwata/balipost)