
SINGARAJA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) terus menggali potensi sumber pendapatan daerah dari sektor pajak parkir. Kini, lahan-lahan parkir yang dikelola oleh badan usaha maupun milik pribadi, terutama yang berada di sekitar sekolah, mulai dijajaki sebagai Wajib Pajak (WP) baru.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKPD Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa dikonfirmasi, Kamis (3/7), mengatakan bahwa pemetaan dan evaluasi telah dilakukan di sejumlah titik parkir, khususnya di desa-desa yang memiliki sekolah tingkat SMP hingga SMA/SMK. Banyak warga memanfaatkan lahan pribadi sebagai tempat parkir kendaraan siswa, karena keterbatasan lahan parkir di sekolah. Fenomena ini kini menjadi salah satu fokus Pemkab untuk dioptimalkan dalam bentuk pendapatan pajak.
“Kami bekerjasama dengan pihak desa untuk menjaga asas keadilan dan memastikan bahwa semua lahan parkir yang mengambil manfaat ekonomi turut berkontribusi kepada daerah. Terutama lahan pribadi yang digunakan untuk parkir siswa di sekitar sekolah,” ujar Perang Wibawa.
Dari hasil monitoring BPKPD, hingga kini tercatat sebanyak 123 kantong parkir milik badan usaha maupun lahan pribadi telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak. Termasuk parkir milik rumah makan, restoran, tempat nongkrong, hingga yang dikelola oleh desa adat di kawasan Kota Singaraja.
Namun demikian, Perang Wibawa mengungkapkan masih ditemukan beberapa kendala. Beberapa WP belum tertib dalam pelaporan pendapatan parkir bulanan maupun dalam hal penyetoran pajak sesuai ketentuan.
“Tarif pajak parkir yang ditetapkan adalah 10 persen dari pendapatan bruto bulanan. Tapi masih ada yang memotong dulu biaya operasional sebelum menghitung pajaknya. Padahal, tarif 10 persen harus dihitung dari pendapatan kotor. Ini yang terus kami tekankan agar dipahami bersama, karena aturannya sudah jelas dalam perundangan dan peraturan daerah,” jelasnya.
Untuk mendukung optimalisasi ini, para WP yang baru ditetapkan nantinya juga diwajibkan melengkapi sejumlah sarana dan prasarana pendukung, seperti menyediakan karcis parkir resmi dari BPKPD serta petugas parkir yang tercatat.
Tahun ini, BPKPD Buleleng menargetkan penerimaan dari sektor pajak parkir sebesar Rp 100 juta. Hingga Juli 2025, capaian realisasi telah menyentuh angka Rp 38,89 juta.
“Potensi WP baru terus kita jajaki. Setiap tambahan WP akan memperkuat struktur pendapatan daerah yang berbasis pada potensi riil di lapangan,” pungkasnya. (Yudha/Balipost)