
DENPASAR, BALIPOST.com – Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra merilis kasus WNA terlibat perampokan uang money changer di vila, Jalan Segara Merta, Kuta, di Mapolresta Denpasar, Kamis (31/7).
Turut ditunjukkan tersangka Tajaddin Hajiyep alias Tfothh (34) warga negara Azerbaijan dan Evgeniy Viktorovich Pak alias Johnny (34) asal Uzbekistan.
“Awalnya korban mendapatkan pesan dari pelaku berinisial TH (Tajaddin Hajiyep) saat itu mengaku mengetahui melalui media sosial dan menanyakan nilai tukar (mata uang kripto,” ujar Kompol Agus, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi dan Wakasat Reskrim Iptu Wayan Juwahyudhi.
Korban berinisial AR menyampaikan jika nilai tukarnya Rp 15.855 per 1 USDT. Akhirnya pelaku sepakat dengan harga tersebut dan mengatakan akan menukar 9.700 USDT senilai Rp 153.800.000.
Selanjutnya pelaku nego supaya dibulatkan menjadi Rp 154.000.000 dan korban sepakat. Pelaku menambahkan uang yang akan ditukar sebesar 2.350 USDT sehingga total uang yang mau ditukar sebesar 12.050 USDT dengan total nilai tukar sebesar Rp 191.150.000.
Pelaku minta supaya uang tersebut diantarkan ke vila pada pukul 11.30 WITA. Selanjutnya AR menyuruh Moch. Ezekiel Tan Elang dan M. Faizal mengantar uang tersebut ke TKP.
Pukul 11.27 WITA, Elang dan Faizal berangkat membawa uang Rp 191.150.000. Sesampainya di TKP, pelaku kirim video ke korban saat Elang dan Faizal menghitung uang.
Selesai menghitung, Evgeniy turun dari lantai 2 mengenakan helm dan masker mengaku dari Interpol. Evgeniy langsung mencekik leher Faizal, sedangkan Tajaddin mencekik leher Elang.
Elang langsung berontak dan berhasil melepaskan diri, lalu keluar dari vila. Saat Elang mau mengambil sepeda motor, kedua pelaku memegang Faizal.
Evgeniy langsung mengambil uang yang ada di lantai. Saat Elang dan Faizal kabur, dikejar oleh Evgeniy. Sedangkan Elang mengambil sepeda motor lalu pulang mencari bapaknya untuk meminta tolong.
Saat balik ke vila, Elang melihat Faizal dtindih oleh Tajaddin di lantai. Setelah itu Tajaddin mengambil uang yang ada di lantai dan langsung kabur keluar dari vila dikejar oleh Faizal menggunakan sepeda motor.
Akhirnya di Jalan Segara Nadi, Faizal menabrak Tajaddin hingga jatuh. Uang yang dipegang pelaku berhamburan di jalan.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang turut membantu mengamankan pelaku. Sedangkan pelaku yang lagi satu berhasil melarikan diri,” ucap Kompol Agus.
Mantan Kapolsek Denpasar Timur ini mengungkapkan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai. Kurang dari 24 jam tersangka Evgeniy ditangkap tim gabungan dari Polresta Denpasar, Polsek Kuta dan Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Saat itu pelaku hendak melarikan diri ke Bangkok bersama kekasihnya. “Mengingat kasus ini ada kaitannya dengan paspor palsu, selanjutnya akan kami limpahkan ke Satreskrim Polresta Denpasar. Kami mengimbau agar pengusaha penukaran uang lebih hati-hati dan selektif melayani customer. Kami sampaikan sudah menyiapkan pengawalan pengiriman uang tanpa dipungut biaya atau gratis,” tutupnya.
Seperti diberitakan aksi perampokan terjadi di vila, Jalan Segara Merta, Kuta, Minggu (27/7). Dua karyawan money changer, Moch. Ezekiel Tan Elang dan M. Faizal saat mengantar uang ke TKP lehernya dipiting oleh warga negara Azerbaijan. Uang yang dibawa korban Rp 191.150.000 dibawa kabur. (Kerta Negara/balipost)